Karawang,KM
Geliat peredaran narkoba di Karawang masih tinggi. Polisi meringkus 17 pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ke-17 pelaku ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karawang dalam kurun waktu satu bulan. Mereka mengedarkan berbagai macam narkotika hingga obatkeras tertentu (OKT).
"Barang bukti yang kami amankan yakni, 3.802 butir pil hexymer dan tramadol, dari 6 tersangka serta 100 butir pil alpazoram dari seorang tersangka peredaran OKT," ucap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Arifin di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Selain OKT, pihaknya juga berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja, yakni AB, AI, dan MW, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 5,5 kilogram narkoba jenis ganja.
"Untuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu yakni berinisial HB, H, B, PS, dan AP, serta AS berhasil kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 66,19 gram," paparnya.
Sementara itu Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto menambahkan pengungkapan ini menjadi bukti bila pihaknya serius memberantas peredara narkoba. Sebab, setiap bulannya kerap ditemukan atau menerima laporan soal peredara narkoba.
"Penanganan kasus ini menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, sehingga peran aktif masyarakat dalam menginformasikan, khususnya dalam peredaran narkotika serta OKT sangat penting, karena tiap bulan ke bulan, selalu masih kami dapatkan kasus serupa," ujar Wirdhanto.(detik-jabar/red)