PEKANBARU - kabar monitor. com - Diduga adanya dugaan praktek jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada Siswa Didik sebanyak 11 jenis LKS per Siswa Didik, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media. Senin (24/07/2023)
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah, pasal 181Pendidik atau Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198 tentang larangan Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Namun terkait dua peraturan tersebut diatas yang berlaku di NKRI, masih terjadi dugaan praktek jual beli baik yang dilakukan oknum Kepala Sekolah melalui Tenaga Pendidik maupun Kependidikan, dan/atau langsung dilakukan oleh oknum Tenaga Pendidik dan/atau Kependidikan. Seperti halnya yang terjadi di SMPN 2 yang berlokasikan Jl Moh Yamin no 24a Padang Bulan Kec.Senapelan kota Pekanbaru Provinsi Riau, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media.
Akan hal tersebut diatas, awak media berusaha menjumpai A oknum Kepsek SMP Negeri 2 kota Pekanbaru di ruang kerjanya namun dirinya selalu kerap tidak berada ditempat, sementara saat dikonfirmasi via telp maupun whatsapp mesengger pribadinya diduga lakukan pemblokiran whatsapp milik wartawan,
bersama Redaktur kabar monitor.com temani langsung lapangan tersebut sekolah SMP Negeri 2 Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi dan ditanyai team media yang tergabung didalam group whatsapp AMI- SMP kenapa dirinya memblokir whatsapp wartawan Senin (24/07/2023)
" itu hak seseoarng simpan tdk disimpannya no Hp, terlalu banyak no Hp..suami saya marah, apa lagi lelaki,mohon dimaklumi " jawab oknum Kepsek SMP Negeri 2 Pekanbaru berinisial A.
hak seseorang dalam menjawab pertanyaan media juga ada, Nepotisme,berarti abg jadi Penjaga sekolah mau di kemanakn?. tambah dan kembali tanya Kepsek SMP Negeri 2, saat dipertanyakan dirinya diduga lakukan dugaan Nepotisme dengan memasuki Tenaga Honorer yang dibiaya dari Dana Bos, sembari keluar dari group.
Masih dihari yang bersamaan (Senin, 24/07/2023), dirinya yang dipertanyakan via whatsapp milik pribadinya 081268XXXXXX.
Atas dasar apa LKS tersebut diduga diperjual belikan kepada Siswa Didik?, serta berapa harga untuk total 11 LKS yang diberi dan/atau diambil orang tua murid?.
A oknum Kepsek SMP N 2 Pekanbaru, tidak memberikan jawaban apapun melainkan diam bungkam.
Sumber/DPP AMI
(Ismail /Andi putra)