JAKARTA - Kabarmonitor.com Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI berdasarkan hasil survei mencapai 81%, hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian negara bernilai trilyunan, Seperti kasus Jiwasraya dan Asabri dsb.
Bahkan saat ini Kejaksaan sudah berhasil menangani perkara yang merugikan perekonomian negara, program Restoratif Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik dari masyarakat.
yang mana hal tersebut sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk “Tajam Keatas Humanis Kebawah”.
Namun ditengah hiruk pikuk Kejaksaan menunjukkan performanya, terdapat oknum pihak yang mencoba menghalangi bersinarnya cahaya keberhasilan performa Kejaksaan di Republik Indonesia.
Upaya jahat itu adalah dengan membuat sebuah kabar bohong/ (fake news) menyampaikan kabar palsu tentang kesehatan Jaksa Agung, berita palsu pergantian jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan yang terakhir tentang mundurnya Jaksa Agung,dari pemerintahan dengan menyebarkannya diberbagai platform media sosial maupun media elektronik.
Kami, Reda Manthovani dan Narendra Jatna (Pengurus Persatuan Jaksa) dan Generasi Muda Adhyaksa, menegaskan bahwa jajaran Jaksa Agung Muda dan Badan Diklat Kejaksaan RI serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, tetap solid dalam mendukung kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kami Generasi Muda Adhyaksa dalam hal ini, mengutuk keras tindakan oknum jahat yang membuat hoaks dan fake news atas berita palsu tersebut.
Serta meminta oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk segera menghentikan aksi jahatnya, dan apabila mereka masih melanjutkan perbuatannya
menyebar luaskan berita bohong tersebut, maka kami generasi muda Adhyaksa tidak segan segan akan tegas mengambil langkah hukum .
Tindakan jahat ini bukan saja melukai seluruh perasaan insan Adhyaksa se-Indonesia, namun juga melukai rasa keadilan dan kepercayaan publik yang begitu tinggi terhadap Kejaksaan.