Pekanbaru, kabarmonitor.com - Benarkah adanya dugaan PJ Walikota Pekanbaru diduga tabrak peraturan yang berlaku di NKRI, akan pemutasian terhadap Pejabat Eselon maupun ASN lainnya yang ada di kota Pekanbaru secara iba-tiba tanpa alasan yang jelas.
Akan hal tersebut diatas, Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH praktisi Hukum dan juga merupakan ahli pakar hukum pidana yang dijunoai diruang kerjanya Law Firm YK & Partner yang berlokasikan Jl. Kartama No 74 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kamis (13/07/2023)
Mengatakan, " Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. "
Dan akan Surat edaran tersebut pula, Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH menanggapi surat tersebut untuk meminimalisir kekhawatiran munculnya potensi abuse of power (Penyalah Gunaan Wewenang) dalam aturan memperbolehkan penjabat atau Pj kepala daerah dibolehkan untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat.
Dan pada intinya surat edaran ini, menurut kami hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” beber Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH kepada media, Kamis (13/07/2023) diruang kerjanya.
“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” tegas Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH
“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” ucap Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH , berdasarkan analisa hukum yang kita lakukan akan Surat Edaran Mendagri tersebut pula
Terhadap pejabat yang di berhentikan dan/atau pejabat eselon yang menduduki jabatan kepala Dinas, maupun ASN lainnya yang diberhentikan tidak sesuai dengan regulasi yang telah disebutkan diatas, maka dapat melakukan uoaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kota Pekanbaru, serta melaporkannya kepada Mendagri dan Presiden RI bahwa PJ Walikota Pekanbaru yang diduga lakukan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power )
Law Firm YK & Partner yang di komando dirinya sendiri (Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH ), siap membantu ASN yang mendapatkan dugaan perlakuan tersebut diatas. tutup Dr Yudi Krismen, SH., MH Praktisi Hukum sekaligus Pakar Hukum Pidana dengan tegas pada media (Team)
13 Red Hardedi