Dilaporkan Menikah Tanpa Izin Istri,Oknum DPRD Sebut boleh menikah Lebih Dari Sepuluh Kali?

Pekanbaru, kabarmonitor.com- Pangkat Purba selaku ketua Badan Kehormatan anggota DPRD kota Pekanbaru yang dikonfirmasi pada Senin (10/07/2023) melalui HP sehubungan pengaduan Hj.Maimunah Nasution  yang melaporkan suaminya berinisial Wa menikah tanpa se-izin istri,Ketua BK tidak dapat dikonfirmasi,pasalnya HP Pangkat Purba diangkat oleh seorang perempuan yang mengaku istrinya.

Menurut perempuan tersebut,Pangkat Purba lagi keluar namun perempuan tersebut berjanji akan menyampaikan ada Pewarta yang minta tanggapan terkait pengaduan istri anggota DPRD ke BK,sayangnya sampai pemberitaan ini dipublikasikan ketua BK belum dapat memberikan keterangan.

Sementara itu,WA anggota DPRD yang dilaporkan Maimunah pada Selasa (11/07/2023) saat di wawancarai melalui WhatsApp mengatakan,pewarta tidak boleh masuk ke ranah urusan rumah tangganya.

"itu kan masalah keluarga, ga bisa bapak  masuk ya engga ada aturannya mau sepuluh mau dua belas dan di agama kami dibolehkan,kecuali PNS saya bukan PNS jadi itu boleh,engga ada masalah jadi ini masalah keluarga,tolong dipikirkan untuk memprosesnya",sebut WA melalui WhatsApp.

Sebelum nya sudah pernah dipublikasikan: 

Di Duga Nikah Sirih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Di Laporkan Sang Istri Ke Badan Kehormatan 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerindra di duga kedapatan memiliki istri simpanan di kota Pekanbaru yang di nikahi secara siri, hal tersebut di ketahui oleh sang istri resminya setelah lebih kurang 3 tahun umur pernikahan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL)

Maimunah NST  (52 tahun), warga Kelurahan Limbungan Baru  Kecamatan Rumbai Pesisir melaporkan suaminya berinisial Wa ke Badan Kehormatan Dewan Kota  Pekanbaru Jum'at (16/06/23) pukul 08.30 WIB.

WA, yang diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di Komisi IV dari Partai Gerindra dan juga menjabat sebagai ketua fraksi Gerindra.

WA dilaporkan oleh sang istri karena disebut-sebut telah melakukan pernikahan secara siri (secara diam-diam) bersama seorang wanita yang notabenya sekarang ini menjadi istri sirihnya.

Maimunah NST selaku istri syah dari WA mengatakan kepada media ini bahwa WA menikahi NR secara sirih pada tanggal 20 Agustus tahun 2016 menurut informasi dari warga.

Dengan bukti bukti yang di peroleh dari sumber prihal pernikahan siri antara suaminya (Anggota DPRD Kota Pekanbaru) dengan NR maka istri sah dari Anggota Dewan tersebut melaporkan suaminya Ke Badan Kehormatan DPRD kota Ujarnya.

Lanjut Maimunah NST Sementara saat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru di ruangan Kantor Badan Kehormatan tidak ada yang bisa ditemui ,semua pada keluar yang ada hanya dua orang staf.

Dan kedatangan saya ke ruangan Badan Kehormatan ini sudah ketiga kalinya namun belum ada yang bisa dijumpai baik ketua BK maupun yang lain selain stafnya.

Saat dikonfirmasi media ini salah satu staf Badan Kehormatan yang bernama Ucok di ruangan mengatakan bahwa kedatangan ibu Maimunah Nst nanti akan kita sampaikan kepada Ketua badan Kehormatan.

Dan saat ini memang Ketua dan pengurus Badan Kehormatan Dewan lagi ada urusan diluar,tuturnya.(Tim-red)*untuk rekan-rekan yang lain boleh diisi (Tim-KIPPI)


11 Red Hardedi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak