Pekanbaru, Kabarmonitor.com. Kasus menghambat dan atau menghalangi pelaksanaan Hak Pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor yaitu Sekjen DPP IMO Indonesia, Saudara Hondro terhadap Wartawan RiauBangkit.com, / kabar monitor .com . Ali Amran Piliang dan temain oleh andi .P. selaku Pelapor, kini telah terima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH membenarkan bahwa sudah menyerahkan SP2HP kepada Ali Amran Piliang tertanggal 10 Juli 2023.
Diterbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : B /961/IV/RES 7.4/2023/Reskrim 10 Maret 2023 oleh Penyidik Polresta Pekanbaru tanggal 10 juli 2023.
Sehubungan dengan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi dengan mengirimkan Surat Undangan Permintaan keterangan kepada Terlapor Saudara Hondro dan mengirimkan surat permintaan klarifikasi Laporan Pengaduan tentang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers kepada Dewan Pers.
"Ada pun keterlambatan proses penyidikan karena kita masih menunggu surat balasan klarifikasi dari Dewan PERS.Terkait tindak lanjut perkara akan kita informasikan kepada Pelapor pada saat surat Klarifikasi dari Dewan Pers sudah diterima oleh penyidik," ujar salah satu Penyidik menjawab pertanyaan Awak Media saat itu.
Sesuai dengan bukti Resi pengiriman melalui kantor KCU Pekanbaru 28000, tanggal posting 26 Juni 2023, Waktu Posting 16 : 54 : 40
ID pelanggan dengan barcode P2306260165484.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretariat Dewan Pers dengan Nomor WhatsApp 0821 12407xxx, Sabtu (15/7/23) sekira pukul 10.23, namun belom menanggapi sampai saat ini.
Saat di konfirmasi kepada Sekjen DPP IMO Indonesia, Saudara Hondro melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu 16/7/2023,sekira pukul 19.23 malam terkait keluarnya SP2HP tentang Laporan Ali terhadap dirinya, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari Saudara Hondro.
Di hari yang sama, Minggu (16/6/23) awak media juga mengkonfirmasi Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro terkait pernyataan Sekjen DPP IMO, Saudara Hondro yang sudah viral di Media Sosial mengatasnamakan dirinya sebagai Sekjen IMO Indonesia dengan intervensi terhadap Wartawan riaubangkit.com Ali Amran terkait pemberitaan yang sudah terbit.
Johan mengatakan, "Ini apa, kenapa saya di bawa bawa dalam hal ini, itu kan persoalan Saudara Hondro dengan Ali Amran," kata Johan Elvianus Hondro.
Sementara Pelapor, Ali Amran Piliang mengatakan," Saya selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait Laporan Pengaduan tentang dugaan menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers, intervensi menghapus pemberitaan yang diterbitkan pada hari Minggu, 05 Maret 2023 pukul 04:27 WIB dengan judul "Ditegur, Malah Serang Balik Anto, Insial ABD dan Karyawan, Akibat Bising Gudang Besi Toko Asia Jaya Steel".
Dalam hal ini saya mengapresiasi kepada pihak kepolisian Polda Riau laporan ditindak lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Ali.
Pelapor juga mengharapkan kasus ini tetap dinaikan ke tahap penyidikan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau, Bowoziduhu Bawamenewi menjawab konfirmasi Awak Media, kabar monitor. Com Selasa (18/07/2023) di salah satu Caffe di Pekanbaru terkait keterlibatan Sekjen DPP IMO Indonesia, Saudara Hondro melakukan intervensi terhadap Media di Pekanbaru, Riau terkait 5ugas dan amanah seorang Wartawan dalam melaksanakan Hak Pers-nya.
"Kejadian ini tentu sangat kita sayangkan. Seharusnya kita mendukung seorang Wartawan untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya dengan baik dan profesional dan sejalan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucap Bowo.
Secara tegas, tambah Bowo lagi, pihaknya sangat tidak setuju dengan sikap oknum yang mengatasnamakan Sekjen DPP IMO mengintervensi suatu pemberitaan Media di Riau. Karena Wartawan sejati dituntut menjalankan profesinya, bertanggung jawab memverifikasi setiap informasi yang diperoleh dan tidak bermental pengecut tentunya.
"Jika benar kita seorang Wartawan, maka antar sesama profesi tidak perlu lah kita saling menjatuhkan hanya karena suatu kepentingan pribadi hingga menghalangi, menghambat pelaksanaan Hak Pers oleh Media, apa lagi meminta untuk menghapus berita yang sudah tayang. Tentu ini sangat bertentangan dengan aturan Dewan Pers," terang Bowo yang juga Pemred Media Online PosPublik.com ini.
Terakhir, Wakil Ketua DPW IMO Indonesia Riau yang sudah aktif menulis sejak Tahun 2000 di sejumlah Koran dan Media Online ini berharap Polda Riau - Polresta Pekanbaru memproses kasus ini sesuai prosedur hukum berkeadilan. Demikian halnya dengan tanggapan dari Dewan Pers menjawab surat permintaan klarifikasi dari Penyidik Polresta Pekanbaru.
"Pada prinsipnya kita berharap pihak Polda Riau melalui Polresta Pekanbaru dapat memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan berkeadilan. Dewan Pers juga sangat kita harapkan untuk mendukung upaya Penyidik hingga memberikan suatu arahan yang pasti dan bijaksana memberikan penilaian sesuai kronologis perkara saat ini," pungkas Bowo. (Tim / Andi P.)