Kegiatan Penyulingan Minyak Solar Bersubsidi Di Rumah Sakit Aulia Hospital

Pekanbaru, kabarmonitor.com - Diduga rumah sakit aulia hospital melakukan penyulingan minyak Solar bersubsidi untuk operasional rumah sakit, dengan cara melansir menggunakan mobil operasional/mobil ambulance.

Tim awak media saat melakukan konfirmasi temuan yang ada ke pihak rumah sakit, berharap direksi atau humas yang berkompeten untuk memberikan statement

tetapi yang menjumpai tim awak media yang di wakili kepala koordinator pelayanan rumah sakit,bapak sandi, beliau mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan redaksi rumah sakit atas temuan tersebut,

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak direksi atau Humas rumah sakit aulia hospital.

Merujuk Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,tindakan yang di lakukan oleh pihak rumah sakit aulia tersebut bisa terancam dipidanakan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Tim)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak