Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Teknis Overstaying dan Mapenaling pada Lapas dan Rutan Se- Riau.


Pekanbaru, kabarmonitor.com- Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib Bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Teknis Overstaying dan Mapenaling pada Lapas dan Rutan Se- Riau.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dohar Nosib Wira Warman, SE., SH., MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, pejabat struktural divisi Pemasyarakatan serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan Masa Penahanan terhadap Tahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan perintah atau penetapan dari Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang. Namun pada kenyataannya kerap terjadi overstaying, di mana Tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk terus menahan. Hal ini menjadi salah satu polemik yang berakibat pada over kapasitas pada Lapas dan Rutan. Berdasarkan data rekapitulasi angka overstaying yang ada di lapas dan rutan se wilayah riau, terdapat penurunan yang signifikan dimana pada bulan Januari terjadi lonjakan angka overstaying berjumlah 137 orang dan untuk tanggal 30 Juni 2023 berjumlah 64 Orang.

Selanjutnya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu berpesan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum agar pelaksanaan penahanan tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Dan terkait pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) yang bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber

Dalam penyampainnya Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH menyampaikan Pemasyarakatan overstaying diartikan untuk menyatakan tentang kondisi yang dialami oleh tahanan yang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan dan tidak berubahnya status terpidana menjadi narapidana karena tidak ada petikan putusan dan surat eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadapi masalah overstaying, Pemasyarakatan mengalami suatu dilema dimana pada satu sisi Pemasyarakatan melalui Rutan memiliki kewajiban untuk menjaga keberadaan fisik para pelanggar hukum yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga Mahkamah Agung, disisi lain Pemasyarakatan diperintah untuk melepaskan secara fisik apabila masa tahanan tersangka atau terdakwa telah habis.

Selanjutnya Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH menyampaikan ada beberapa problem overstaying yaitu adanya kekosongan hukum, Faktor Keterlambatan Administrasi dan Geografis, Faktor Individu Tahanan dan Narapidana.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Overstaying dan Mapenaling pada Lapas dan Rutan Se- Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). konfirmasi awak media pada Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH

12 Red Hardedi 



Pekanbaru, 12 Juli 2023

Kasi Penkum Kejati Riau


dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak