Pemilik Sabu Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

 


ROKAN HULU-Kabarmonitor.com Seorang yang mengaku sebagai Mahasiswa berinisial IG (24) ditetapkan Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Pria tersebut, diamankan Polisi, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung Syahrina, Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

"Pada Pria itu turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening, Satu Mancis warna Kuning, Satu Mancis warna Ungu, Satu Gunting warna Hitam, Satu Gunting warna Merah Muda dan Satu Bungkus Pipet," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH.

Proses penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kepenuhan mendapat Informasi di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur ada peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu.

Setelah, mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dengan Personil lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, setibanya Team di Desa Kepenuhan Timur, Team langsung melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud.

Setelah Team melihat ciri-ciri lelaki yang diduga menjual Sabu dimaksud, sekitar pukul 22.30 Wib, Team langsung mendekati Lelaki tersebut

Kemudian memastikan kebenarannya, Laki-laki tersebut tengah berada di Warung Syahrina.

"Selanjutnya, Team melakukan penggeledahan Badan dan Pakaian yang sedang digunakannya, kemudian Team menemukan sejumlah Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya," kata Anra.

Pada saat dilakukan wawancara, Laki-laki tersebut mengaku bernama Inisial IG alias Ibul.

"Kemudian IG juga mengakui Paket kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening tersebut adalah milik ia sendiri yang dibeli dari RO yang merupakan Sopir lintas Mobil Tangki minyak CPO pada hari hari Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 11.50 Wib," jelas Kapolsek.

"Atas pengakuan Pelaku tersebut, IG beserta Barang Bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Anra Nosa SH mengakhiri.

Sumber/Humas Polres Rohul

Editor/Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak