Polsek Kampar Kiri, Segel Lokasi PT.NMK. Tidak Boleh Beroperasi Lagi

Kampar, kabarmonitor.com- Jum'at Lokasi Yang Di Tanami Sawit Dari Pola Program KKPA Dari PT.NMK ( Nurhibah Melayu Kampar ) Sudah Di Police Line Oleh Polsek Kampar Kiri, Dan Telah Di Pasang Spanduk Dengan Bertulisan " Stop Ilegal Logging, Stop Penerbangan Hutan "  Dan " Dilarang Membakar Lahan Dan Hutan Sesuai Dengan UU. No.41 Tahun 1999 Sanksi Pidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp 10 Miliar Rupiah " Polsek Kampar Kiri. Ucap BSR Yang Enggan Menyebutkan Nama Nya.

Tambah nya, Ini Dari Hasil Turun Dinas Perwakilan DLHK Provinsi Riau, Polhut, Gakkum Dan KPH Kampar Kiri Yang Sebelum Nya. Alhamdulillah Untuk Saat Ini, Tidak Ada Yang Beroperasi Ataupun Yang Bekerja Di Dalam Lokasi Tersebut, Sampai Saat ini. Dan Di Tambahkan Lagi, Dari Polsek Kampar Kiri Telah Memasang Kan Police line Dan Spanduk, Otomotis Harapan nya Tidak Ada Lagi Aktivitas Yang Beroperasi Di Dalam Kawasan Tersebut. Imbuh BSR Yang Enggan Di Sebut Nama nya.

Rasa Terimakasih Kepada Instansi Terkait, Telah Turun Kelokasi, Untuk Melakukan Suatu Tindak kan Yaitu Peringatan Keras. Semoga Dengan Ada Nya Hal Seperti ini, Tidak Ada Lagi Yang Akan Beroperasi Dalam Kawasan Hutan Tersebut. Ibarat Ini Adalah Salah Satu, Biar Pelaku Jerah Tidak Melakukan Kegiatan Praktek Yang Menyalahi Aturan Di Dalam Nya, Karena Negara Kita Negara Hukum Maka  UU Harus Di Tegakkan. (BSR)

15 Red Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak