Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia. Begitu juga halnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan suatu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang merupakan badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun hal tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh seorang Kepala Desa (Kades) Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Yusmardi.
Pasalnya, temuan Awak Media di lapangan, Yusmardi menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk merehabilitasi jalan di Perumahan Layak Huni Teluk Berembun berbentuk semenisasi.
Kepala Tukang, Kinyong yang diwawancarai di lokasi tersebut, Minggu (18/06/2023) mengatakan bahwa, jalan yang dikerjakan tidak memakai Base karena anggaran tak mencukupi.
"Jalannya tak pakai Base karena tak cukup anggarannya Bang. Kalau dibuat base tak sesuai lagi sama borongannya," ucap kinyong.
"Kami cuma ngikutin arahan saja, katanya kayak gini, ya kayak gini kami buat bang. Kami ngambil kerjaan ini, karena kalau tak kami ambil, kerjaan ini dikasih sama orang lain. Ya dari pada tak kerja bang," ujar Kinyong.
Dijelaskannya, jalan yang kanan dan kiri perumahan tak ikut dikerjakan karena tak cukup anggaran.
"Kalau yang dikerjakan ini cuma letter T aja bang. Jalan kanan dan kiri tak dikerjakan. Masalah anggaran dananya berapa Saya tak tau pastinya. Karena tak pernah melihat papan proyeknya," tutup Pria berbadan tinggi hitam di lokasi kegiatan.
Di hari yang sama, seorang warga Teluk Berembun berinisial IK juga memberikan tanggapannya kepada awak media saat berada di lokasi kegiatan.
"Ya beginilah pak, jalan tak ada basenya. Besi Angkernya juga tak ada, cuma ditimpa begitu aja sama semen baru. Saya khawatir jika dikerjakan asal-asalan seperti ini, jalan akan cepat rusak dalam waktu dekat, karena tidak ada kualitas dalam pengerjaannya," ucap IK.
IK juga bingung kenapa cuma jalan yang di tengah saja. Sementara jalan sebelah kanan dan kiri perumahan tidak ikut dikerjakan. 'kalau Saya dengar-dengar, anggarannya tak cukup. Sementara untuk mengetahui besarnya anggaran untuk mengerjaan pekerjaan tersebut, tidak ada papan proyek yang terpasang. "Kami juga tak tau dananya berapa. Kalau kami tanya, nanti takutnya malah ribut sama Kades," tutup IK.
Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Yusmardi terkesan menghindar untuk menjelaskan pekerjaan tersebut.
"Kamu jgn dengar kan kata2 orang ri, inin kampung kita," ucap Yusmardi dalam pesan chat WhatsApp.
"Turun kamu kelapangan, jumpa bapak, itu bukan proyek, itu dana desa," tulis Yusmardi lagi.
Kemudian Ia (Yusmardi-Red) menelpon awak media yang memberitakan pekerjaan tersebut dan meminta untuk bertemu di rumah Udin Siregar, seorang warga yang juga berada di Perumahan Layak Huni tersebut, Minggu (18/06/2023).
" Kamu nih apa-apa jangan diberitakan, ini bukan proyek, ini dana desa," ucap Yusmardi kepada salah seorang Wartawan saat pertemuan di kediaman Udin Siregar.
Dijelaskan Yusmardi, kalau jalan yang sekarang dikerjakan ini dibuat letter T karena dananya tak cukup. Tahun besok baru dilanjutkan lagi untuk jalan yang kanan dan kiri.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Hery Wahyudi menilai, kegiatan tersebut cacat secara fisik dan tanpa mengedepankan UU KIP.
"Kegiatan semenisasi ini harusnya menggunakan Base. baik base B maupun base A. Namun, Kami menduga kegiatan ini dikerjakan dengan asal-asalan karena tidak menggunakan base atau pun besi angker untuk ketahanan dari jalan tersebut," tutur Hery.
Lanjutnya, kegiatan ini juga tidak menggunakan papan proyek/plang egiatan. Padahal dalam setiap kegiatan pemerintah yang menggunakan dana rakyat baik itu ADD, APBD atau pun APBN harus menampilkan plang Kegiatan/papan proyek dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Kami menduga Kades Teluk Berembun dengan sengaja menutupi anggaran untuk kegiatan semenisasi ini. Kami juga menduga bahwa Yusmardi telah menyelewengkan ADD," ucap Hery.
Ia juga meminta Inspektorat serta pihak terkait lainnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk meninjau langsung kegiatan semenisasi tersebut. Begitu juga halnya dengan Bupati Rokan Hilir, untuk memanggil Kades tersebut. "Audit ADD di Teluk Berembun, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas terkait dengan anggaran yang digunakan untuk semenisasi tersebut," tutup Hery dalam pers release yang dibagikan di jejaring Media Patners SPI, Minggu (01/07/2023).(gemuruhnews.com/red)