Terlibat Dalam Kasus Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan


ROKAN HULU - Kabarmonitor.com Siapa yang tak mengenal Iptu Anra Nosa, SH MH, dialah sosok perwira polres rokan hulu (Rohul) yang tak pernah main-main serta tak mentolelir praktek-praktek penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya.

Kali ini, pria yang dipercaya kapolres rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K M.H. memimpin personil polri di mako polsek kepenuhan, berhasil meringkus dua pria berinisial SA (34) dan SU (38) dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kedua lelaki ditangkap, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di halaman mako polsek kepenuhan jln merpati nomor 01 kota tengah kec. kepenuhan kabupaten rohul, jum’at (28/7/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.

Pada kedua pria tersebut, personil polsek kepenuhan turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, satu lembar uang tunai Rp. 2.000, satu kaca pirek, satu unit mobil merek daihatsu tipe minibus jenis xenia nopol : BM 1932 ZF warna hitam dan satu lembar STNK mobil merek daihatsu tipe minibus jenis xenia nopol : BM 1932 ZF warna hitam.

Penangkapan tersebut, ketika Jum’at (28/7) 2023) sekitar pukul 17.30 Wib, saat itu, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, SH MH berserta anggota melaksanakan giat strong point di jalan raya kota tengah.

Kapolsek kepenuhan melihat ada seorang lelaki yang mencurigakan berdiri di dekat personil yang melaksanakan strong point tersebut.

Selanjutnya pria yang mencurigakan tersebut ternyata sudah berada di kantin polsek kepenuhan dengan menggunakan satu unit mobil merek daihatsu tipe minibus jenis xenia nopol : BM 1932 ZF warna hitam.

Kemudian lelaki tersebut berbicara ngelantur dengan nada yang tinggi kepada kapolsek kepenuhan.

Kemudian, saat kapolsek menanyakan kepada laki-laki tersebut mengaku bernama berinsial SA.

SA datang ke polsek kepenuhan bersama temannya bernama SU, sedang berada di dalam mobil yang digunakannya.

Selanjutnya, karena melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, kapolsek kepenuhan memerintahkan personelnya untuk melakukan penggeledahan badan terhadap SA.

Kemudian bersama-sama dengan RT RW setempat langsung dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan SA tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, personil polsek kepenuhan berhasil menemukan satu kaca pirek berisikan sabu dan satu paket kecil sabu dibungkus plastik putih bening di dalam lipatan uang Rp.2.000, disembunyikan dalam aksesoris sabuk pengaman penumpang di kursi bagian depan sebelah kiri.

"Terhadap kedua pria tersebut dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata kapolres rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K M.H.melalui kapolsek kepenuhan Iptu Anra Nosa, SH MH, sabtu (29/7/2023).

Atas persoalan tersebut, lanjut Iptu Anra Nosa, SH MH, pihaknya sudah memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, mengadakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan SPDP ke kejaksaan negeri rohul.

"Untuk ke depannya, penyidik polsek kepenuhan akan melakukan gelar perkara di sat reskrim narkoba polres rohul, mengirimkan SPDP, melakukan pemberkasan perkara serta melimpahkan berkas perkara ke JPU," pungkas Iptu Anra Nosa, SH MH.

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak