Tertangkap Tangan, Pelaku Pencurian di Serahkan Warga Ke Polsek Kampar



KAMPAR-Kabarmonitor.com Seorang pelaku OB (28) pencurian alat pengaduk mesin (Molen) ketahuan warga, lalu pelaku dihajar oleh massa. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polsek Kampar, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB. 

Kejadian ini terjadi di Pinggir jalan depan bengkel tepatnya di dusun I Panglima Khotib Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, milik Fahrul Rozi (43). 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi, "pelaku meruapakan warga Jalan Arjuna kelurahan Labuh baru Pekanbaru," ungkap Kapolsek. 

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal korban sedang tidur tiba-tiba ada beberapa orang warga datang ke rumahnya dan membangunkan korbanserta memberi informasi kepadanya bahwa moleb miliknya dicuri orang. 

"Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan ia melihat warga sudah ramai dan melihat satu orang pelaku sudah diamankan oleh warga," terang Ilhamdi. 

Kemudian korban melakukan pengecekan terhadap alat pengaduk semen yang mana alat tersebut sebelumnya berada di bengkel dan setelah dilihat di tempat kejadian alat tersebut sudah berada di pinggir jalan raya. 

"Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kampar, guna pengusutan lebih lanjut yang mana atas kejadian tersebut," tambah Kapolsek. 

Dari hasil introgasi pelaku, ia tertangkap tangan oleh warga setempat saat melakukan perbuatan tidak pidana pencurian berupa alat pengaduk semen tersebut. 

" Pelaku juga mengakui memang benar dialah pelaku yang ingin mencuri molen tersebut,"ujar Kapolsek. 

Namun, pelaku tidak sendiri ia bersama 8 orang temannya yang berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pick up warna hitam merk APV. 

"Dan terungkap juga, bahwa mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang serupa," terang Ilhamdi. 

Setelah itu, pelaku kita masukkan ke sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dengan barang bukti pengaduk semen (molen), Martil, pisau dapur, parang, gergaji besi, dodos dan alat pembuka ban, ikut kita amankan," pungkas Kapolsek.


Sumber/Humas Polres Kampar

Editor/Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak