Turunkan Angka Overstaying, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Overstaying dan Masa Pengenalan Lingkungan

Pekanbaru, kabarmonitor.com – Masa Penahanan terhadap Tahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan perintah atau penetapan dari Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang. Namun pada kenyataannya kerap terjadi overstaying, di mana Tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk terus menahan. Hal ini menjadi salah satu polemik yang berakibat pada over kapasitas pada Lapas dan Rutan.

Menyikapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Overstaying dan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) di ruang serbaguna Ismail Saleh, Rabu (12/7). Dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, giat ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, pejabat struktural divisi Pemasyarakatan serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.

“Berdasarkan data rekapitulasi angka overstaying yang ada di lapas dan rutan se wilayah riau, terdapat penurunan yang signifikan dimana pada bulan Januari terjadi lonjakan angka overstaying berjumlah 137 orang dan untuk tanggal 30 Juni 2023 berjumlah 64 Orang. Apresiasi kepada Kepala Lapas dan Rutan yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan angka overstaying di wilayah satuan kerja masing-masing,” ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan.

Selanjutnya beliau berpesan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum agar pelaksanaan penahanan tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan terkait pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) yang bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru. “Kegiatan mapenaling memang sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar sesama WBP di kemudian hari,” tambah Jahari.

Demi meningkatkan pemahaman seluruh peserta dalam membangun kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas, turut hadir narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pengadilan Tinggi Riau.

12 Red Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak