Dua Tersangka TP Perjudian Jenis Cip Highs Domino Tak Berkutik Pada Personil Polsek Bonaidarussalam

ROKAN HULU - Kabarmonitor.com Tak main-main, menjadi atensi dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H, Personilnya Polsek Bonai Darussalam di bawah Komando IPDA Romi Yendri, S.H., M.H, meringkuk Dua Terasa Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Cip Highs Domino.

"Kedua Tersangka berinsial DPS (30) dan DS (30),"kata Kapolres AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bonaidarussalam IPDA Romi Yendri, S.H., MH.

Lanjut IPDA Romi, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Kilang Ahok RT 017 RW 006 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul Minggu (20/8/2023) sekitar Pukul 02.00 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa Hand Phone Samsung Warna Hitam No SIM Card 08527281xxxx, HP Vivo 2019 Warna Hitam No SIM Card 08527281xxxx, Uang sekitar Rp. 300.000, dengan rincian pecahan 100.000, Tiga Lembar," rinci Kapolsek.

Penangkapan Kedua Tersangka, ketika Minggu (20/8/2023) sekitar Pukul 01.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam memperoleh informasi di Sebuah Rumah tepatnya di Simpang Kilang Ahok RT 017 RW 006 Desa Bonai sering terjadi TP perjudian jenis penjualan Cip Higgs Domino.

IPDA Romi Yendri, S.H., M.H, memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, katanya, sekitar Pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Dua Pelaku inisial DPS sebagai Penjual Cip Higgs Domino dan DS sebagai Pembeli, dari Tangan Pelaku ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Vivo 219 Warna Biru No SIM Card 08136390xxxx serta ditemukan penjualan Cip sebanyak 30 B, dimana hasil penjualan sebanyak Rp 300.000.

Terhadap DS ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Samsung Warna Hitam dengan No SIM Card 08527281xxxx dan pada Inbox (Pesan Masuk) Hand Phone ditemukan pembelian Cip Higgs Domino sebanyak 1 B seharga Rp 70.000 kepada DPS.

"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas IPDA Romi Yendri.

"Terhadap Kedua Tersangka, akhirnya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (2) KUH Pidana," tutup Kapolsek Bonaidarussalam mengakhiri.

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak