KUANSING - Kabarmonitor.com Hanya hitungan beberapa jam saja, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil menangkap dan mengamankan satu orang (1) pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (23/8).
Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya dihari yang sama yang hanya hitungan jam saja , Tim Mata Elang Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Novris S. Simanjuntak, S.H., MH.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Novris, Kamis (24/8) menerangkan bahwa, " memang benar kemarin (23/8) Tim kami telah berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang pelaku TP Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya berhasil kami ungkap," terang IPTU Novris.
Sambungnya lagi," bahwa pelaku yang berhasil kita tangkap ini berinisial SD (53) yang perannya pada kasus sebelumnya adalah sebagai "perentara / kurir " yang bertugas mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan pelaku sebelumya An. HA (sudah diamankan ) dari sdr GD ( DPO)" ucap Kasat Narkoba.
"Lanjut keterangan IPTU Novris, Untuk pelaku SD ini berhasil kita tangkap saat dianya kita jumpai di jalan Desa Sako Kec. Pangian Kab.Kuansing, dimana saat itu pelaku sedang duduk - duduk diatas Sepeda Motor Tracker Kawasaki Warna Hitam hijau Tanpa Nomor Polisi yang gunakannya.
Kronologis pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan hasil introgasi pelaku HA yang mengatakan memperoleh 1/2 (setengah) kantong Narkotika jenis sabu dari sdr GD (DPO) melalui perantara / kurir sdr SD," terang Kasat Narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SD, ditemukan satu (1) bungkusan plastik warna merah yang berisi tiga (3 ) paket Narkotika jenis sabu, yang di balut dengan kertas tisu warna putih yang di simpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri.
Dan pelaku SD menerangkan bahwa tiga (3 ) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang akan di serahkan kepada HA atas perintah GD (DPO). Dan dari hasil Test Urine pelaku SD Negatif ( - ) Ampethamine," ucap IPTU Novris.
Pengungkapan untuk pelaku SD (53) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /51/ VIII/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, tanggal 23 Agustus 2023.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di TKP antara lain : tiga (3) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu (1 ) unit sepeda motor traker Merk Kawasaki Warna Hitam Hijau, satu (1) unit HP merek Vivo Warna Biru dengan nomor Imei : 8619930575236 92 dan kartu nomor telkomsel : 08128477 1237, satu (1) lembar tisu berwarna Putih , satu (1) buah plastik kantong asoi Warna Putih dan satu (1) buah plastik Warna Merah,"terang Kasat Narkoba.
Dan terhadap pelaku SD ini kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan selanjutnya untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kuansing guna kepentingan proses Hukum, Pungkas IPTU Novris.
(Polres Kuansing)
Editor: Rian