Jajaran Polsek Kepenuhan Berhasil Mengamankan Seorang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu



ROKAN HULU - Kabarmonitor.com Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 agustus 2023, sekira pukul 10.00 Wib telah dilakukan pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya, Kec. Kepenuhan Hulu, Kab. Rokan Hulu.

Pada hari senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, S.H., M.H, mendapat informasi bahwa di Desa Muara Jaya, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu, tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 Wib Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., langsung memimpin Penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Di dampingi oleh Kanit Reskrim dan Personil Polsek Kepenuhan lainnya, langsung bergerak menuju ke TKP. setelah sampai di TKP, yakni di rumah DN yang berada di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya, Kec. Kepenuhan Hulu, Kab. Rokan Hulu, Kapolsek dan anggota serta bersama-sama dengan Ketua RT dan Kepala Desa langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. dan saat dilakukan penggeledahan, team menemukan 1 (satu) Buah Botol bertuliskan 3M warna biru di dekat pintu yang terbuat dari kayu.

Botol tersebut berisikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih bening yang dibaluti dengan 1 (satu) Lembar Tisue warna Putih, dan juga menemukan botol bong bekas pemakaian sabu yang digunakan oleh DN, serta uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP warna hitam merk infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli shabu.

Setelah dilakukan introgasi, laki-laki tersebut mengakui bahwa benar Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik sendiri yang dibeli dari Sdr. B pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

Selanjutnya, DN juga mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Narkotika jenis Shabu untuk di Jual serta untuk digunakan bagi dirinya sendiri.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap Shabu memiliki berat kotor seberat 4,70 gr (Empat Koma Tujuh Puluh Gram). Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, terhadap pelaku DN beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, Jajaran Polsek Kepenuhan yang di pipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, S.H., M.H, mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,70 gr (Empat Koma Tujuh Puluh Gram), 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix, 1 (satu) Buah Botol warna Biru, 1 (satu) Lembar Tisue warna putih dan 1 (satu) Buah Bong terbuat dari Botol Plastik merek Lasegar warna putih biru.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa mengatakan, tersangka disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak