Kades Sungai Dawu Menandatangani surat jual beli Tanah di lokasi Desa Pematang Jaya

Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Diduga gugatan perdata  yang dilakukan penggugat I Siswoyo( 51) dan penggugad II Happy Nathalina Tambunan ( 43)

Kepada tergugat Apriani (42) hanya akal-akalan penggugat untuk menghindari Hukum Pidana yang dilaporkan Apriani selaku tergugat di Pengadilan Negeri Rengat No. 7 /pdt.G/2016/PN Rgt, hal tersebut dikatakan Hardedi selaku Ketua Monitor Penyelenggara Negara Riau pada Sabtu 26 Agustus 2023 kepada Gemuruhnews.com. 

Menurut hardedi, diduga sejak awal para penggugat sudah mengetahui ada pemilik di atas lahan yang saat ini di bangun penggugat 1 unit Ruko dan di duga untuk memuluskan rencana dugaan penyerobotan lahan tersebut penggugat turut di bantu oleh Achmad Isa JS, SE sebagai Kepala Desa Sungai Dawu, pasalnya Kepala Desa Sungai Dawu turut menandatangani surat tanah penggugat  pada hal dilahan  tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang di keluarkan BPN Rengat dengan No 267 atas Nama Pemilik  Apriani, sebut Hardedi. 


Lanjut Ketua Monitor Penyelenggara Negara Ini, dalam hal itu Achmad Isa JS SE Patut di duga menjadi mafia Tanah, pasalnya bagaimana mungkin Kepala Desa Sungai Dawu menandatangani surat di Desa Pematang Jaya yang sudah di akui oleh Negara Hak milik dari Apriani pada tahun 2012 sementara Acmad Isa JS  Menandatangani surat  Keterangan Jual Beli yang di keluarkan 24 Juni 2015. 


Selain itu, diduga kuat ada keterlibatan Naswin Manan yang menandatangani saksi sepadan sementara bangunan yang di bangun siswoyo berada lokasi sertifikat milik Apriani dalam peta surat yang di Tanda tangani Kepala Desa Sungai Dawu.


Lanjutnya lagi, anehnya ada surat kesepakatan yang buat Kepala Desa antara penggugat dan tergugat yang salah satu isinya pihak penggugat menyadari tentang perbuatannya dengan mengusai lahan tergugat atau menempati sebidang tanah dengan luas 1500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ) dan dalam kesepakatan tersebut pihak penggugat bersedia mengganti kerugian sebesar Rp. 250 Juta kepada Apriani tetapi hingga saat ini belum dibayar, terang Hardedi.

"Berdasarkan permasalahan ini ACHMAD ISA JS, SE dan Siswoyo patut diduga menggelapkan atau mengaburkan asal usul sejarah awak  Hak atas tanah dimana hal tersebut sudah merupakan delik bisa dalam hukum yang artinya walaupun tanpa ada pengaduan korban pihak penegak hukum wajib memproses kasus ini karena adanya dugaan mafia tanah", kata Ketua Monitor Penyelenggara Negara Ini.

Ditambahkannya pula, "untuk itu berdasarkan Bukti dan Data serta informasi yang di peroleh tim Monitor Penyelenggara Negara akan melaporkan kepenegak Hukum tentang dugaan adanya Mafia Tanah Di desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu yang ada membuat surat jual beli tanah di lokasi Desa Pematang Jaya  Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu", tegas Dedi Mengakhiri.

Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait dalam.pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.

Sampai dimana Informasi ini berlanjut akan terus di ikuti pemberitaannya. ( Red Tim KIPPI)

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak