Polsek Tapung Hulu Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu


TAPUNG HULU - Kabarmonitor.com Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar amankan seorang pria berinisial MTD (31) Als Mita yang diketahui beralamat Jalan Tran 500 Rt/Rw :14/01 Dusun 1 Kec. Tapung Hulu yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Sabtu 12/08/2023.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumanja, S.I.K melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan bahwasanya pengunggkapan kasus tindak pidana tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 10.15 Wib dapat laporan, terkait masyarakat Jalur VI Dusun 3 Rt/Rw : 11/06 Desa Rimba Jaya mengamankan seorang pria membawa benda berupa kaca pirex didalam tasnya ", jelas AKP Nurman, S.H., M.H.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, S.H., M.H bersama personil untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah berkordinasi dengan warga yang mengamankan pelaku (MTD_red), akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hulu ", tambah Kapolsek.

Dengan disaksikan perangkat desa, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan pada pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga shabu dengan berat bruto 0,17 Gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Aoura, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) jarum dan 1 (satu) buah Handphone senter warna hitam merk Nokia ", beber AKP Nurman, S.H., M.H.

Dan dari hasil interogasi, tambah AKP Nurman, S.H., M.H, tersangka mengakui barang bukti shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari AU (DPO)

" Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ", pungkas Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H., M.H.

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak