SEKELADI - Kabarmonitor.com Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, amankan AH alias Dayat (27) alamat Jln Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan JBB alias Butar-Butar (28) alamat Dusun V Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa 19 Agustus 2023. Pukul 08.00 WIB. Lalu.
Keduanya yang mengaku sebagai operator alat berat tersebut diamankan polisi saat didapati melakukan kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kep. Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi. Riau. 2 Unit Excavator warna oranye juga ikut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat Excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi yang diduga masuk dalam kawasan hutan, atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M, selanjutnya memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya tim menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi melihat ada 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan dan tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama saudara JBB alias Butar Butar.
Dan menjelaskan bahwa ianya mengerjakan lahan milik KUD, ianya juga menerangkan ada juga alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut disebelah kanan, kemudian Tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh saudara JBB alias Butar Butar dan melihat 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi warna orange dengan titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama Alwin Hidayat, ia mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada izin dari Pemerintah.
Kemudian tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), selanjutnya operator dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.
Barang buktinya adalah 2 Unit Alat Berat Excavator merek Hitachi warna Orange. Sementara menyiapkan berkas dan mendengarkan keterangan ahli, kepada keduanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
(Polres Rohil)
Editor: Rian