Kampar, Kabarmonitor.com-- Kepolisian Resort g AKP Marupa Sibarani SH MH sedang mendalami laporan seorang warga kampar Wardian Gulo (WG) tentang dugaan pengrusakan tanaman nenas miliknya oleh sekelompok orang.
Hal ini disampaikan Kapolsek saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya Rabu (28/09/23).
Setelah menerima laporan dari warga WG atas dugaan pengrusakan tanaman miliknya Kapolsek turun langsung ke lokasi bersama tim Reskrim Polsek Tambang.
Setelah mengumpulkan data serta keterangan saksi di lapangan maupun keterangan saksi dari pelapor di Polsek sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Memang benar adanya laporan seorang warga tentang pengrusakan tanaman nenas, saya turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dan kita juga sudah mengumpulkan keterangan dari 2 orang saksi, namun kita sebagai penegak hukum harus menganalisa setiap laporan. Terkait laporan pengrusakan ini sedang dalam tahapserta penyelidikan,"ujar Kapolsek.
Sementara itu WG selaku korban menjelaskan bermula pada bulan Juli 2023 lalu WG mengetahui bahwa kebun nanas miliknya yang berlokasi di JL. Harapan Raya Kel. Rimba panjang Kec. Tambang Kab. Kampar telah di rusak oleh sekelompok orang yang di ketahui berjumlah 3 orang.
Maka pada tanggal 28/07/23 WG beserta saksi dan membawa bukti langsung membuat laporan resmi di Polsek Tambang dengan laporan tindak pidana pengrusakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No:STPLP/60/VII/2023/RES KPR/SEK TBG.
"Awalnya suami saya bilang bahwa kebun nenas kami sudah habis di rusak dan tebang dibuang ke paret oleh si Arif Arjun dan Yunus, setelah saya periksa kondisi tanaman itu lalu saya langsung ke Polsek Tambang untuk membuat laporan,"ucap Korban.
Penasehat Hukum korban Asteriaman Nazara, S.H menyampaikan bahwa laporan dari klien WG ini sudah memenuhi unsur pidana nya sebagaimana dimaksud UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP yang mana bukti permulaannya diperoleh dari Barang bukti tanaman yang dirusak, saksi pelapor sebagai pemilik kebun, dua saksi lagi yang telah diperiksa yang pada saat itu salah satu saksi membuat vidio di TKP yang ada diduga para terlapor dan tanaman salah satu saksi selain saksi pelapor tanamannya juga berdampak dirusak. Artinya ada dua korban dalam delik ini.
"Terkait laporan klien ini, mengenai hak kepemilikan lahan menurut saya itu tidak ada kaitannya, namun jika di perlukan pemilik lahan siap memberikan keterangan dihadapan penyelidik.
Mengenai kerugian yang di alami klien kami ini jika ditotalkan bisa puluhan juta, sebab ada kerugian materil dan immateril, selain itu jenis tanaman nenas ini bukan sekali panen saja, tapi bisa berulang-berulang dan bertahun - tahun panennya seperti kelapa sawit,"ucap Nazara.
Asteriaman Nazara menambahkan bahwa sampai saat ini pihak penyelidik belum mendapat hambatan, kita berharap untuk selanjutnya juga begitu hingga masuk tahap penyidikan.
"Kita harap pihak penyidik untuk segera memeriksa para terlapor dan segera dilakukan penahanan karena klien berkeinginan memanfaatkan lahan yang secara legal ia kuasai dan dikhawatirkan para terlapor mengulangi perbuatannya, kami juga siap memberikan bukti-bukti lain serta saksi jika di butuhkan dan vidio sebagai petunjuk."tutup Nazara.
Red Andi putra