Menurut Nelson, tim investigasi dan pemberitaan LSM KIPPI telah melakukan kerja di lapangan. Alhasil, diperoleh informasi bahwa sebagian anggota koperasi Prima Husada yang bekerja sebagai ASN di RSUD Bangkinang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota koperasi dan menanggapi kemunduran tersebut koperasi hanya mampu mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan nya, kata ketua ini.
Lanjut lelaki kelahiran tahun 1972 ini, selain itu ada juga beberapa anggota koperasi Prima Husada yang bekerja dibeberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar juga mengundurkan diri dan meminta harta kekayaan anggota Koperasi untuk dikembalikan, namun aneh nya sewaktu simpanan wajib dipotong setiap bulan anggota koperasi tidak pernah membuat surat permohonan menjadi anggota koperasi tetapi saat hendak meminta harta kekayaan malah harus membuat surat permohonan pengunduran diri.
Ditambahkan-nya juga Koperasi Prima Husada diduga mempersulit pengembalian harta kekayaan milik anggota dengan membuat surat permohonan pengunduran diri, diduga karena tidak mempunya dana tunai. Sehingga surat pengunduran diri dilakukan untuk menunda pengembalian uang kepada anggota yang ingin mengundurkan diri, Ungkapnya.
"Kuat dugaan dana harta kekayaan anggota sudah kosong di koperasi tetapi kalau pun pengurus koperasi dapat mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan dari dana simpanan wajib yang disetor sebesar Rp. 100.000 tiap bulan-nya.", Ujar-nya.
Disampung-nya pula, "Saat ini diduga koperasi masih mampu bertahan dikarenakan masih mempunya dana sekira 110juta setiap bulan dan dana tersebut dipastikan adalah hasil iuran simpanan wajib dari 1100 orang yang masih menjadi anggota. Oleh karena itu, diduga kuat harta kekayaan anggota sesungguhnya sudah kosong", Sebut Nelson mengakhiri.
Sementara itu ditempat terpisah salah seorang anggota koperasi yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, Sejak tahun 2003 saat melihat LPJ koperasi yang diketuai oleh Dalimi dirinya sudah mengetahui koperasi sudah dilaporkan keuangan-nya secara tidak jujur. Sehingga, dirinya tidak berminat menjadi anggota KPRI Prima Husada, Kata sumber yang layak dipercaya.
Juga hal senada diungkapkan salah seorang ASN yang bertugas di puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar mengungkapkan, bahwa sudah tidak percaya lagi atas pengelolaan dana koperasi. Selain itu, sejak awal diberdirikan-nya koperasi yang mulai tahun 1999 AD/ARD Koperasi Prima Husada sampai 2023 tidak pernah dibagikan kepada seluruh anggota koperasi, terang sumber yang sehari harinya bertugas sebagai ASN di dinkes Kampar ini.
"Dalimi selaku ketua Koperasi menjadi ketua koperasi seumur hidup merupakan dugaan bukti bahwa koperasi Prima Husada sudah dikelola tidak benar. Makanya, saya mengajukan pengunduran diri agar harta kekayaan saya dikembalikan dan anehnya sejak tahun 2022 saya mendapatkan informasi ada anggota yang meminjam sebesar 50juta malah dimintai surat tanah. Padahal sebelum-nya tidak pernah ada jaminan", Terang sumber terpercaya ini mengakhiri.
Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan. (Red/Tim-KIPPI)