Permasalah ini sudah berlangsung hampir 2 tahun namun kenyataan tidak ada itikat baik penyelesaian dari pihak SPBU yang berlokasi Desa Sungai Dawu Kabupaten Indra Giri Hulu
Untuk memperbaiki longsor SPBU dengan biaya 4 milyar sanggup, namun untuk mengganti rugi kerusakan rumah pak sutikno akibat longsor turap yang diduga tidak sesuai standar konstruksi berlarut-larut hingga saat ini.
Keluarga pak Sutikno sampai saat ini masih trauma untuk menempati rumah yang sudah hancur di timpa lonsoran turap SPBU untuk yang ke 4 kalinya, apa bila hujan pak sutikno mengungsi karena sudah trauma , belum lagi rembesan limbah kamar mandi pihak SPBU ke tanah miliknya apabila hujan turun, pak Sutikno berusaha minta keadilan pada pihak penegak Hukum.
Pada Bulan Agustus 2023 pak Sutikno membuat laporan pada Polres INHU diterima Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat, telah diperiksa saksi 1 orang saksi dalam perkara tersebut.
Pada hari selasa tgl 5 September 2023 jam 16.00 Wib dilakukan mediasi di Polres INHU namun belum ada titik temu kesepakatan.
Ega selaku Manajer SPBU dengan Arogannya menyampaikan kepada Sutikno melalui telpon seluler untuk pindah jika sdr sutikno merasa tidak Nyaman dari sepadan SPBU dan menyatakan tidak logis permintaan kerugian yang disampaikan saudara Sutikno,padahal sebelum SPBU dibangun Rumah Sutikno sudah ada dikawasan SPBU ,hingga saat ini pemilik SPBU tidak pernah menemui Sutikno untuk bermusyawarah hanya diwakilkan pihak manajemen SPBU.
padahal pemilik SPBU pernah datang meninjau perbaikan SPBU akibat longsor dengan alasan takut, padahal Ega berjanji untuk mempertemukan dengan sdr Sutikno
Redaksi Hardedi