Siak Hulu, Kabarmonitor.com-- Minggu, 10/9/2023, Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait PHK SEPIHAK yang dilakukan oleh pihak PT wasundari inda yg beralamat di Desa pangkalan baru Kecamatan siak hulu Kabupaten kampar terhadap karyawan/buruh Perkebunan sepertinya belum menemui solusi terkait dengan hak- hak buruh dengan alasan yg tidak jelas
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak yang sudah dilakukan oleh PT WASUNDARI INDA dengan dalil Efiensi ini membuat kecewa Para pekerja, mengingat manajemen PT.WASUNDARI INDA sudah membuat kesepakatan akan memberikan apa yang menjadi hak- hak karyawan yang menjadi korban PHK sepihak.
Padahal jelas sesuai dengan peraturan perundang -undangan pasal 43 ayat 2 PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa di lakukan dengan dasar atau alasan Efiensi apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian dan diatur didalam PP nomor 35 Tahun 2021 bahwasanya bilamana Perusahaan melakukan PHK Sepihak seharusnya 14 hari sebelumnya melakukan perundingan dan hal ini tidak dijalankan oleh pihak manajemen Perusahaan.
Sebut saja Yaanu lase salah satu yang kena Imbas PHK, beliau mengungkapkan kekecewaannya terhadap Manajemen perusahaan, dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media melalui sambungan telpon Yaanu lase mengatakan, sesuai dengan SK PHK yang dikeluarkan Pertanggal 18 MARET 2023 bahwa pihak perusahaan akan memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan per tanggal 8 apriI 2023
hinggah sampai saat ini pun belum juga ada titik terang nya
"Sesuai dengan kesepakatan pihak manajer PT.WASUNDARI INDA akan memberikan hak-hak kami sebagai pekerja, tapi apa yang terjadi sampai sekarang sepertinya belum bisa elas terealisasi, sampai sekarang belum ada komunikasi, buktinya saya berusaha menghubungi manajernya, tapi nomor hpnya tidak aktif," jelas Yaanu lase kepada awak media
Sekedar Informasi bahwa Yaanu ini jabatannya di PT. WASUNDARI INDA sebagai buruh panen Yaanu lase dan kawan - kawan Berharap sama pihak perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi haknya.
"Saya dan kawan- kawan meminta apa yang menjadi hak- hak kami terkait dengan pesangon, dan pastinya harus sesuai dengan undang- undang ketenagakerjaan, mengingat kami ini kan di pecat secara hormat berarti tidak ada alasan pihak perusahan untuk tidak memberikan,"jelas Yaanu lase
Lebih lanjut Yaanu lase mengatakan mengenai PHK dengan alasan Efisiensi tidak masalah, tapi yang terpenting pihak perusahaan koperatif dan komitmen untuk penyelesaian masalah, bukan malah menghindar.
"Kalau pun perusahaan tetap menghindar dan tidak mempunyai komitmen untuk memberikan apa yang menjadi hak kami, kami akan laporkan ke pihak dinas tenaga kerja (disnaker) dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengambil langkah hukum dengan mengugat perusahaan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," pungkas Yaanu lase mengakhiri pembicaraan.kepada
Awak Media saya sudah berusaha untuk konfirmasi ke pihak Manajemen Perusahaan, sesuai dengan nomor yang sudah di berikan oleh saya sampai sekarang pun tidak ada tanggapan bahkan nomor yang di hubungi tidak aktif.
Red AGUS