Oknum Pengunjung Wanita Terciduk Petugas Lapas Bangkinang Saat Hendak Selundupkan HP Dari Dalam Rok

BANGKINANG - Kabarmonitor.com Segala macam upaya untuk menyelundupkan barang-barang terlarang terus dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kali ini, salah seorang wanita berinisial (SI) berusaha menyeledupkan alat komunikasi HP dari dalam roknya yang ditujukan kepada wargabinaan berinisial (JP) saat melakukan kunjungan secara tatap muka di Lapas Bangkinang.

Namun, upaya tersebut sia-sia karena Petugas Lapas Bangkinang jauh lebih cermat dalam melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung sebelum memasuki Lapas Bangkinang, Senin (18/9).

Kronologinya, saat ingin melakukan kunjungan secara tatap muka, (SI) terlebih dahulu memasuki ruang penggeledahan badan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebelum memasuki Lapas/Rutan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan secara detail dan menyeluruh oleh Petugas, ditemukan Handphone (HP) yang diduga sengaja diselipkan untuk diberikan kepada (JP) wargabinaan yang hendak dikunjungi oleh (SI). Lalu, (SI) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Petugas.

Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin, menegaskan bahwa temuan ini merupakan komitmen nyata Lapas Bangkinang dalam memerangi HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba) di lingkungan Lapas Bangkinang,"Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dari para wargabinaannya.

Mishbahuddin menambahkan,"Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyelundupan barang terlarang di dalam Lapas Bangkinang, Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang mencoba melanggar aturan dan membahayakan keamanan lingkungan Lapas Bangkinang. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepada wargabinaan (JP) akan dilakukan BAP guna mencari tau motif dan tingkatan hukuman disiplin yang akan diterima sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Permekumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Tutup Kalapas.

(Lapas Bangkinang)

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak