Satresnarkoba Polres Dumai Meringkus 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

DUMAI - Kabarmonitor.com Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Senin. (04 September 2023).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah JI als Jo (49) warga Jalan M. Sholeh Kelurahan Sei Geniot Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya HAS als Yo (34) warga Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, Keduanya ditangkap dirumah tempat tinggalnya masing masing.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Mardiwel, S.H., M.H membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu. 

Keberhasilan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Basilam Baru Sungai Sembilan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki yang berinisial JI als Jo (49). 

Berbekal informasi tersebut Kasat Natkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, S.H., M.H memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan dilapangan guna menemukan keberadaan dan rumah tempat tinggal pelaku. 

Senin 04 September 2023 sekira pukul 02.00 wib tim opsnal sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Dermawan Tarigan melakukan penangkapan JI als Jo (49) dirumah tempat tinggalnya.

"Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan pada saat digeledah ditemukan 17(tujuhbelas) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik Gillette Blue III didalam kamar mandi dan diakui adalah miliknya setelah ditimbang beratnya 9,06 gram.

Selain sabu diamankan 1(satu) unit handphone Android merk samsung warna silver dan 1(satu) unit handphone Android merk oppo warna gold serta 1(satu) bungkusan plastik gillette blue. 

"Dari keterangan JI als Jo(49) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya HAS als Yo ( 34) yang alamat tempat tinggalnya masih di wilayah Sungai Sembilan, tak mau kehilangan buruannya tim opsnal langsung bergerak menuju kerumah tempat tinggal HAS als Yo (34) di jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Sungai Sembilan.

"Setiba di rumahnya, tim opsnal dengan didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan untuk dapat menemukan barang haram lainnya yang masih ada pada HAS als Yo, Betul didalam kamar tidurnya ditemukan 6(enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1(satu) paket lagi ditemukan diluar dekat kotak rokok tersebut.

"Dari 7 (tujuh) paket yang ditemukan setelah ditimbang beratnya 6,34 gram. Selain Sabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk oppo warna hitam type CPH 2269 dan 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna sebagai barang bukti, tutur kasat Narkoba. 

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, S.H, M.H.

(Polres Dumai)

Editor: Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak