SD Negeri 018 Kelurahan Skip Hulu Kecamatan Rengat di Duga Pungli

Rengat, Kabarmonitor.com - Pungli SDN 018 Kecamatan Rengat menjual buku dan di wajibkan les bagi siswa /siswi.                     

Setelah awak Media mendapat info dari wali murid bawa tempat anaknya sekolah, wali kelas mengadakan rapat dengan wali murid dengan alasan anak harus membeli buku untuk tambahan pelajaran, kalo tidak membeli buku anak-anak tidak dapat ikut belajar.

Setiap anak di kenakan biaya membeli buku dengan nilai  sebesar Rp.500.000. sampai dengan nilai sebesar Rp.600.000., setelah itu ada lagi wali kelas melalui WA mengatakan kepada wali murid untuk di ada kan Les di sekolah mulai hari Senin,selasa dn Rabu.jam 8.30 wib sampai dengan selesai.anak2 harus Les.dengan mem biaya les sebesar Rp.100.000 perbulannya.   

Setelah awak Media minta konfirmasi kepada kepala sekolah, kepsek mengatakan di sekolah yang dia pimpin tidak ada menjual buku, bahkan buku pelajaran anak-anak di beli dengan dana Bos semua ujar kepsek tersebut.

Karena pengakuan kepsek tidak ada jual buku di sekolah ini, maka awak media meminta no hp wali kelas dan menelpon dan diangkat telpon dari awak media, dengan menanyakan masalah jual beli buku dengan murid wali kelas tersebut  "berkata iya" memang ada jual buku  bagi yang mau saja tetapi sewaktu rapat dengan wali murid pihak sekolah mewajibkan murid membeli buku, jika tidak membeli anak-anak tidak bisa ikut belajar kata wali murid.


dalam persoalan pungli ini, menurut UU pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor)

"Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum," ujarnya.

Oknum tersebut  bisa dipidana dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(dfr)

Redaksi 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak