Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Shalat wajib adalah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Shalat wajib terdiri dari lima waktu yaitu shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Shalat wajib merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Secara bahasa, shalat berarti doa. Sedangkan secara istilah, shalat adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat tertentu, mulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT dan mi’rajnya kaum beriman. konfirmasi awak media pada Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto,SH.MH
Redaksi Hardedi
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002