KUANSING - Kabarmonitor.com Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Seberang Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika. Kamis, (07/10/2023).
"Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH.,MH melakukan penangkapan terhadap AN yang sedang berada di jalan Poros, Desa Seberang Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing.
Dimana saat dilakukan penangkapan terhadap AN, membuang bungkusan plastik warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan. Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik hitam tersebut berisi kotak plastik warna merah muda yang berisi 4 (empat) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
"Dari keterangan AN, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada Opung dan AN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut secara online sebanyak 1/2 kantong seharga Rp. 1.000.000,-. selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan tes urine, Tersangka AN positif Ampethamine, di duga sebagai pengedar sabu - Sabu.
"Dari tangan AN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH.,MH mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk samsung Galaxy A04 E warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tutup IPTU Novris.
(Polres Kuansing)
Editor: Rian