Bejat!!! Ayah Tegah Setubuhi Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil

KAMPAR, Kabarmonitor.com-- Memang dasar Ayah bejat dan tak bermoral, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial ZH (16) warga Dusun IV Selat Air kecamatan Kampa kabupaten Kampar. Sungguh malang nasib ZH mengandung benih dari ayah kandungnya sendiri. 

Berkat adanya laporan ibu kandung korban berinisial RF (41) tanggal 11 Oktober 2023. Kapolsek Tambang Marupa Sibarani SH, MH mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wib, ibu korban RF menjumpai anaknya ZH yang sedang di dalam kamar dan menanyakan kenapa belum mandi

Saat itu ibu korban, terheran melihat perut korban seperti membesar. Lalu ibu korban bertanya," Kenapa perut kamu besar ? Dan Koban langsung menjawab, bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berinisial NAS (42).

Mengetahui hal itu, kemudian ibu kandung korban RF menceritakan kakak RF bernama Rosdiana. Kemudian mereka berdua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH pada hari Minggu (15/10/2023)  sekira pukul 17.00 Wib, mendapat informasi keberadaan tersangka. Tidak menunggu lama Kapolsek perintahkan Tim unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran dan penangkapan.

Tidak menunggu lama, pada hari yang sama sekira pukul 19.50 Wib, Tim unit Reskrim tepatnya di jalan raya lintas Pekanbaru-Bangkinang berhasil menemukan dan menangkap tersangka yang sudah siap siap menunggu mobil travel hendak melarikan diri.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH mengungkapkan, bahwa setelah tersangka berhasil di amankan dan di lakukan interogasi singkat, tersangka NAS mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang tak lain anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali.

Kini tersangka sudah di amankan di Mapolsek Tambang berikut barang bukti, 1 Lembar foto copy kartu keluarga, 1 Helai baju warna kuning, 1 Helai celana dalam, . Tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara," tegas Kapolsek

AGUS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak