Pekanbaru, Kabarmonitor.com-- Memalukan Saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Yayasan Taufik Walhidayah Pekanbaru. ditolak kesaksiannya oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru di jalan Teratai no 256 Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. .Terkait permasalahan kleim Yayasan Taufiq Walhidayah, antara Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai dengan Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru yang telah memasuki sidang ke 9 di Pengadilan Negeri Pekanbaru ditunda karena saksi yang dihadirkan ditolak oleh Ketua Hakim, karena saksi termasuk dalam pendiri sekaligus pengurus Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru, Rabu (25/10/2023).
Usai sidang, Ridwan Comeng SH ..MH selaku Pengacara Hukum (PH) dari Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai dan didampingi H. Muhammad Mohan selaku Ketua Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai sedikit menceritakan bahwa dahulunya nama yayasannya adalah Yayasan Taufiq Walhidayah.
"Dalam perjalanan waktu dan juga aturan hukum yang mengatur dan mengharuskan untuk mendaftarkan kembali ke Kemenkumham, yaitu pada tahun 2016 dengan nama Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai dan ditahun 2021 muncul Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru dengan objek yang sama", ujar Ridwan.
"Dimana, objek dari yayasan tersebut 1 buah bangunan mesjid dan 2 buah bangunan lembaga pendidikan yang beralamat dijalan Yos Sudarso, Rumbai, tambah Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa perjalanan kasus ini memasuki sidang ke 9, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari penggugat setelah melewati beberapa kali sidang yang sempat tertunda, mulai dari mediasi, membaca gugatan, eksepsi jawaban dari tergugat, replik, duplik, bukti penggugat sampai hari ini sidang ke sembilan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.
"Tetapi pada sidang mendengarkan keterangan saksi dari penggugat ditolak hakim PN yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Hendrawan, SH. MH, Hakim Anggota 1 Iwan Irawan, SH dan Hakim Anggota 2 Daniel Ronald, S.H., M.Hum atas dari pinta kita, karena saksi yang dihadirkan adalah bahagian dari yayasan yang menggugat perkara ini, yang jelas-jelas kepentingannya sudah diwakilkan kepada penggugat V (Sdr. Agus) selaku Ketua Yayasan", terang Ridwan.
"Hakim Ketua geleng-geleng kepala, Hakim Ketua bertanya kepada kuasa hukum penggugat, kenapa saksinya adalah Pengurus Yayasan, dan Hakim Ketua mengatakan bahwa mereka tidak boleh menjadi saksi ,dan apakah kuasa hukum penggugat sdh mengerti dengan hal ini yg disebut Legalitas of Standing sambil memerintahkan saksi tersebut keluar dari arena sidang dan meminta kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan saksi yang kompeten memberikan keterangan pada agenda sidang selanjutnya", tambah Ridwan lagi meniru ucapan Hakim Ketua
Adapun penggugat dari Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru, Azwar Anwar selaku Penggugat I, Syahrudin Lubis selaku Penggugat II, Rainir selaku Penggugat III, Hamdani selaku Penggugat IV dan Ketua Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru (Sdr. Agus Setiawan) selaku Penggugat V.
Sedangkan tergugat dari Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai, yaitu Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai selaku Tergugat I, Mohan Keswani selaku Tergugat II, Drs. Ahmad Tarmizi selaku Tergugat III dan Muhammad Navis selaku tergugat IV.
Karena sidang ini ditunda 2 minggu kedepan, tanggak 8 Novembet 2023 . kita berharap hakim bijak menelaah perkara ini, dan melihat dari perjalanan sidang ini, kami sangat yakin gugatan dari penggugat ditolak.
"Selain itu juga, kita telah berkoordinasi dengan Komisi Yudicial untuk memantau perjalanan perkara ini, mengingat dan kita menilai perkara ini sedikit mengganjal, yaitu eksepsi kita ditolak oleh hakim, dimana dalam eksepsi kita menanyakan kepentingan hukum dari penggugat dalam perkara tersebut, karena penggugat tersebut bukan pengurus dari Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai, tetapi pengurus dari Yayasan Taufiq Walhidayah Pekanbaru, berarti berbadan hukum yang berbeda dengan Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai", ungkap Ridwan sambil terheran-heran.
"Jadi, dengan mengikutkan Komisi Yudicial dalam memantau jalannya perkara ini, agar hakim benar-benar adil dalam menangani perkara ini", pungkas Ridwan.
Andi putra .