PENGUNGKAPAN PEREDARAN BARANG ILEGAL SEPERTI ROKOK TANPA CUKAI

 

Manokwari, Kabarmonitor.com-- Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 15.30 WIT Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat . Harli 

Siregar, S.H. M.Hum beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan Tim mendatangi 


kantor Bea Cukai Manokwari yang diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai 

(KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan 

keterangan berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat. 

Pulbaket ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan 

pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pada pertemuan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan dukungannya kepada Bea 

Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat 

khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dan 


Kepala Bea Cukai Manokari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan

oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat.

Pada pertemuan itu juga turut diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat. konfirmasi awak media pada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.                            Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak