PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TIPIKOR PADA BAWASLU KAB. INDRAGIRI HULU TAHUN 2017/2018

 

Pekanbaru, Kabarmonitor.com-- Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri  Hulu terhadap tersangka inisial Y dalam dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, yang disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kab. Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu.

Bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).


Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.

Dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar. konfirmasi awak media pada Kasi Penkum Kejati Riau.                                                  BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak