PT ,SURYA PALMA SEJAHTERA Halangi Wartawan Sedang Tugas Melakukan Peliputan di Desa Pulau Birandang Kampar

Kampar, Kabarmonitor.com--  petugas satuan pengaman  (Satpam ) PT,  Surya Palma Sejahtera , menghadang  dan menghalangi di depan pos satpam  Ampang  sampai Adu mulut Argumen dengan beberapa  wartawan  saat ingin  meliput  berita  aksi masyarakat Desa pulau Birandang  ,sungai pinang merupakan salah satu Desa yang ada di kecamatan  kampar, kabupaten Kampar  Provinsi Riau.

Ke datangan awak  media  hari Senin tgl 9 Oktober kemaren ke lokasi  tersebut untuk melakukan  liputan  terkait  ada laporan kepada   pemilik lahan kebun sawit pihak masyarakat  yaitu  ibu  Asmi  dan anaknya yg bernama Herman, dan mereka merasa d rugikan   karena kebun sawit mereka di rumah oleh PT Surya Palma sejahtera, kalau di rugikan ada kita laporkan polsek Tambang ,  3 batang pohon sawit di potong orang karyawan  PT( SPS) sudah umur sawit  10 tahun. Kata " Herman.

Lembaga Pengawal kebijakan  Pemerintah dan Keadilan  ( LP- KPK) Bersama ketua sultan sugi pramono,   untuk peliput bahwa  terjadi  keribut dalam lokasi  di alamin oleh  ibu Asmi  desa pulau birandang  di Duga  PT .( SPS) melakukan perusakan  lahan kebun sawit milik warga  ibu Asmi sendri ada 8 hektar di lokasi ini.

Minggu 15/10/2023

Alasan larangan masuk lahan kebun  dari kabar monitor .com sebagai Redaktur "  di katakan  oleh satpam  yang  danru an , Ara , nanang  suwanto, didik , irwan  alasan  takut dipecat  perusahan PT, ( SPS) ucapnya.

Apa Dasarnya ??..pihak perusahaan melarang seorang Wartawan di larang masuk  dan meliput  Aksi disana dan masyarakat  bersama karyawan PT SPS.di duga  merusak sawit milik masyarakat  ujar".  sultan Sugi  pramono.

Dalam kode etik pres , wartawan  memilikin hak untuk  melakukan kerja  jurnalistik di wilyah kampar  untuk  masyarakat Namun yang di lakukan Oleh PT. SPS ini memperlakukan awak media kurang secara tidak etis  bahkan  para kerja satpam  seperti di usir  jaga depan pos , kami hanya meng ikut aturan  perusahaan  kata  oleh ". satpam.

Hampir  dua jam wartawan  bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk , tetap larang keras , tempat  punyai  lahan sendiri kebun sawit  yaitu ibu Asmi "  sementara  selaku  saya sebagai Redaktur Anugrah pos com,  untuk menjelaskan  dalam kententuan  pidana  pasal 18 ini, di katakan setiap  orang yang  melawan hukum dengan sengaja , melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi  ke tentuan ada pasal 4. Ayat 2 dan ayat 3 terkait  penghalang- halangan upaya  media  untuk mencari dan mengolah  informasi dalam pidana kurang  penjara  selama 2  Tahun  atau denda paling banyak 500, juta  rupiah  di undang - undang   pres  pungkas "Andiputra

Masyarakat  pemilik kebun sawit yang terletak  di desa Birandang  kecamatan kampar , kabupaten kampar Riau. Meminta pemerintahan Republik indonesia untuk  memberikan haknya  sebagai warga negara indonesia yang mana  karena  lahan yang mereka yang telah memiliki surat  sertifikat  , masyarakat sesuai dengan sertifikat hak pemiliki sendiri.   

Kepala  Desa bernama Tomas Renaldo   setelah  konfirmasi sama andi via telepon  bahwa  akan segera memanggil  kedua  belah pihak yang  bertikai  untuk  di mediasi di kantor desa  dengan membawa bukti surat dan saksi ada.

pihak yaitu  masyarkat pemiliki lahan  kebun  bernama  yaitu  ibu  Asmi  , PT SPS.

Setelah berapa tahun belakang  terjadi  kesalah  pahaman  ,antara  masyarakat pulau Birandang  dengan , perusahan  PT ,surya palma sejahtera  akan mendapatkan paham, masalah  dengan siapapun  apa bila  di selesaikan  dengan cara  musyawarah  bersama  insya allah pasti akan  menemukan titik terang   tutup  .

( Red.Andi putra )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak