Kampar, Kabarmonitor.com-- petugas satuan pengaman (Satpam ) PT, Surya Palma Sejahtera , menghadang dan menghalangi di depan pos satpam Ampang sampai Adu mulut Argumen dengan beberapa wartawan saat ingin meliput berita aksi masyarakat Desa pulau Birandang ,sungai pinang merupakan salah satu Desa yang ada di kecamatan kampar, kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Ke datangan awak media hari Senin tgl 9 Oktober kemaren ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait ada laporan kepada pemilik lahan kebun sawit pihak masyarakat yaitu ibu Asmi dan anaknya yg bernama Herman, dan mereka merasa d rugikan karena kebun sawit mereka di rumah oleh PT Surya Palma sejahtera, kalau di rugikan ada kita laporkan polsek Tambang , 3 batang pohon sawit di potong orang karyawan PT( SPS) sudah umur sawit 10 tahun. Kata " Herman.
Lembaga Pengawal kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP- KPK) Bersama ketua sultan sugi pramono, untuk peliput bahwa terjadi keribut dalam lokasi di alamin oleh ibu Asmi desa pulau birandang di Duga PT .( SPS) melakukan perusakan lahan kebun sawit milik warga ibu Asmi sendri ada 8 hektar di lokasi ini.
Minggu 15/10/2023
Alasan larangan masuk lahan kebun dari kabar monitor .com sebagai Redaktur " di katakan oleh satpam yang danru an , Ara , nanang suwanto, didik , irwan alasan takut dipecat perusahan PT, ( SPS) ucapnya.
Apa Dasarnya ??..pihak perusahaan melarang seorang Wartawan di larang masuk dan meliput Aksi disana dan masyarakat bersama karyawan PT SPS.di duga merusak sawit milik masyarakat ujar". sultan Sugi pramono.
Dalam kode etik pres , wartawan memilikin hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilyah kampar untuk masyarakat Namun yang di lakukan Oleh PT. SPS ini memperlakukan awak media kurang secara tidak etis bahkan para kerja satpam seperti di usir jaga depan pos , kami hanya meng ikut aturan perusahaan kata oleh ". satpam.
Hampir dua jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk , tetap larang keras , tempat punyai lahan sendiri kebun sawit yaitu ibu Asmi " sementara selaku saya sebagai Redaktur Anugrah pos com, untuk menjelaskan dalam kententuan pidana pasal 18 ini, di katakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja , melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ke tentuan ada pasal 4. Ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dalam pidana kurang penjara selama 2 Tahun atau denda paling banyak 500, juta rupiah di undang - undang pres pungkas "Andiputra
Masyarakat pemilik kebun sawit yang terletak di desa Birandang kecamatan kampar , kabupaten kampar Riau. Meminta pemerintahan Republik indonesia untuk memberikan haknya sebagai warga negara indonesia yang mana karena lahan yang mereka yang telah memiliki surat sertifikat , masyarakat sesuai dengan sertifikat hak pemiliki sendiri.
Kepala Desa bernama Tomas Renaldo setelah konfirmasi sama andi via telepon bahwa akan segera memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk di mediasi di kantor desa dengan membawa bukti surat dan saksi ada.
pihak yaitu masyarkat pemiliki lahan kebun bernama yaitu ibu Asmi , PT SPS.
Setelah berapa tahun belakang terjadi kesalah pahaman ,antara masyarakat pulau Birandang dengan , perusahan PT ,surya palma sejahtera akan mendapatkan paham, masalah dengan siapapun apa bila di selesaikan dengan cara musyawarah bersama insya allah pasti akan menemukan titik terang tutup .
( Red.Andi putra )