Respon Tokoh Tapung terhadap wacana pemekaran kabupaten rokan darus salam.

Pekanbaru, Kabarmonitor.com-- Rokan Hulu rencananya akan melakukan pemekaran Kabupaten baru, yakni Kabupaten Rokan

Darussalam (Rodas), yang mana dalam pemekaran Kabupaten tersebut Rodas memasukan dua Kecamatan yang berada di Tapung untuk melengkapi syarat Pemekaran.

Menyikapi hal tersebut pada Kamis (26/10/2023), Salah seorang Tokoh Tapung, Suhaili Husen yang bergelar Datuk Bandaro Mudo mengatakan Tapung bukanlah bagian dari Rodas, hal tersebut bisa dilihat dari bahasa, Adat dan Budayanya sebagaimana yang tercantum didalam buku Babul Kewa'id yang diterbitkan Sultan siak pada tahun 1890.

"Silahkan mekar tapi jangan mengambil wilayah Tapung untuk melengkapi syarat untuk mekar, karena secara historis Tapung bukan bagian dari Rodas, hal ini bisa terlihat dari segi bahasa maupun tatanan adat dan budaya Tapung dengan rodas yang jauh berbeda."_ Ujar Suhaili Husen saat ditemui di Wareh Kopi Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Selain itu ia juga meminta agar dalam pemekaran Kabupaten Rodas tersebut tidak memasukkan dua Kecamatan yang ada di Tapung untuk dijadikan bagian dalam Pemekaran.

" Kita tidak menghalangi bahkan turut mendukung terwujudnya pemekaran kabupaten rodas, namun jangan mengambil wilayah Tapung untuk pemekaran tersebut." Pintanya.

Pemekaran yang memasukkan dua Kecamatan di Tapung ini pun berdampak dengan wacana atau keinginan masyarakat Tapung yang juga ingin mekar dan berpisah dari Kabupaten Kampar, sebab dua kecamatan yang berada di wilayah Tapung itu rencananya akan dimasukkan kedalam wilayah Pemekaran Kabupaten Rodas.

Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun.

Suhaili Husen juga menjelaskan secara historis yang tertuang dalam Tambo adat Tapung yang mengatakan Tughi Tandun, Gumolo Kabun, Nuaco Batu Gajah, Bomban Petapahan, Koto Ona Tompek Buondok, Tapung Kanan Saudaro Kami.

Senada dengan itu, Pendiri sekaligus Penggagas Panitia Pembentukan Persiapan Kabupaten Tapung (P3KT), H. Nasrun Effendi juga menjelaskan Kedua daerah itu menurut Nasrun Effendi masuk dalam wilayah Tapung yang terikat secara historis dan merupakan bagian dari Provinsi ke-9 dan ke-10 Kerajaan Siak (Tapung Kiri dan Tapung Kanan).

"Sebagai informasi, tutur Nasrun Effendi, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu, maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif."_ tuturnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.

Selanjutnya H. Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan P3KT untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.

 Tim / Andi putra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak