Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan International Conference On Law, Governance And Social Justice (ICOLGAS) secara virtual

 

Pekanbaru, Kabarmonitor.com-- Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H beserta Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum dan Para Pemeriksa bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Auditor bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan International Conference On Law, Governance And Social Justice (ICOLGAS) secara virtual.

Dalam bahasan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal. Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan.

Selanjutnya Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri.

Kemudian Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir. Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik.

Kegiatan International Conference On Law, Governance And Social Justice (ICOLGAS) secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar. konfirmasi awak media pada Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak