PEKANBARU, Kabarmonitor.com |“Jaga Integritas, sopan melayani, tegas bertindak!” Ini merupakan prinsip yang kerap ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, pada jajarannya. Dengan menerapkan prinsip ini dalam menjalankan tugas dan fungsi diharapkan peran penting Kemenkumham dalam penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pelayanan publik terlaksana dengan optimal.
Pada Kamis (23/11/2023) seluruh Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham Riau mendampingi Kakanwil untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi pada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Erwin Saleh Siregar selaku Kepala Satuan Kerja menyambut baik kunjungan ini dengan mengumpulkan jajaran pada Aula untuk mendengarkan arahan para pimpinan. Turut bergabung jajaran dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekanbaru dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Kerjanya, Iskandar Zulkarnain.
Diawali dengan pengarahan dari Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, jajaran diberikan penguatan terkait fungsi administratif yang memiliki peran penting dalam kelancaran operasional organisasi. “Hal ini meliputi Sumber Daya Manusia, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Perencanaan, Pelaporan, Keuangan, Barang Milik Negara, Kehumasan, hingga pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” papar Johan Manurung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, melanjutkan paparan dengan menguatkan kembali tugas dan fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran. “Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk membina warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan taat hukum. Selalu ingat untuk menerapkan tiga kunci Pemasyarakatan plus back to basic sesuai arahan DirjenPAS demi menjaga keamanan dan ketertiban tetap konfusif,” pesan Mulyadi.
Mas Ari Yuliansa Dwi Putra selaku Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Habiburahman selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menerangkan terkait tugas dan fungsi Imigrasi kepada jajaran.
“Imigrasi bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Imigrasi juga bertanggung jawab untuk mengawasi orang asing yang berada di Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya, penguatan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik dengan menjelaskan bahwa terdapat enam unit eselon 1 yang menaunginya. “Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di wilayah merupakan perpanjangan tangan dari Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan,” sebut Edison Manik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau merangkum seluruh paparan tersebut dengan mengingatkan jajaran agar dapat memahami tugas dan fungsi organisasi secara menyeluruh meskipun tidak mendalam. “Jangan karena merasa dari divisi Pemasyarakatan hanya tahu tentang Pemasyarakatan saja. Kita ini Kementerian yang besar, jadi wajib paham tugas dan fungsi dasar organisasi kita,” pesannya.
Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menekankan agar menaati peraturan tentang disiplin pegawai agar terhindar dari sanksi dan hukuman disiplin. “Insan pengayoman harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkumham,” sebut Kakanwil.
Editor: Rian