Dana CSR PT. BRK Syariah Pemohon akan ajukan keberatan putusan kip Riau ke Pengadilan .

Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau ke Pengadilan. 

Keberatan diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran Community Social Responbility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), membenarkan hal itu. "Ya memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," kata Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian. Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi Termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang 

saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar 

pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi 

dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa terhadap objek informasi 

terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta 

data penerima CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023, Majelis Komisioner berpendapat informasi secara umum atau dalam

bentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka, namun informasi terkait nama 

penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal 

tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang 

bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih 

ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat 

bantuan CSR, kenapa si-b tidak.

"Di sisi lain dapat juga mengganggu 

jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong 

pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023). 

Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta 

pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 

per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan dan

membebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon.

Tim , Andi putra .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak