Pekanbaru, kabarmobitor.com-Polsek Tampan langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat dan diamankan Satu orang Laki-Laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian dijalan Cipta Karya Ujung Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada hari Jumat (24/11) kemarin.
Hal ini sampaikan Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK diruangannyadan menceritakan kronologinya, dimana korban bersama dengan adik kandungnya yang bernama Lilis (saksi pertama) pergi ke Toko Grosir dengan menggunakan sepeda motor, yang mana saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah pelapor, Senin (27/11/2023)
Lanjut Kapolsek, sebelum mengendarai sepeda motor bahwa pelapor meletakkan HP nya di dasbort sepeda motor tepatnya depan sebelah kiri, sesampainya di toko sembako "RUDI" bahwa pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya dan masuk kedalam toko tersebut dan sedangkan adek pelapor menunggu di sepeda motor, dan saat berada didalam toko tiba-tiba adek pelapor memanggil pelapor dari luar dan mengatakan "MAS HP DIAMBIL ORANG" dan kemudian pelapor keluar dari toko dan langsung menuju ke pelaku yang saat itu sudah diamankan warga dan terhadap HP pelapor sudah ditemukan di saku celana pelaku bagian belakang sebelah kanan", ungkap Kapolsek.
"Setelah itu pelaku diamankan dan selang beberapa menit kemudian pelaku dibawa pihak Kepolisian ke Polsek Tampan untuk diproses lebih lanjut", tambah Kapolsek.
"Dan kemudian Pelapor langsung membuat Laporan Polisi, dengan nomor : LP / B / 948 / XI / 2023 / Polsek Tampan / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, tanggal 24 November 2023, a.n. Enjang Suherlan.
"Dengan tersangka AF Als ALDI Bin SARBANI Alm, LK, umur 18 tahun, Tidak Bekerja, alamat jalan Perjuangan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan satu orang masih DPO", beber Kapolsek.
"Dan untuk barang yang diambil oleh Pelaku 1 (satu) unit HP merk vivo 1904 warna biru, dengan kerugian lebih kurang Rp. 2.000.000.", tutup Kapolsek.
Andi putra