Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

 

Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Bertempat di Ruang Aula Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual.

Kunjungan Kerja Virtual diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa terhadap setiap arahan Jaksa Agung, baik yang telah diterbitkan dalam bentuk baik Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan beberapa concern, yang pertama mengenai urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan. Sampai dengan saat ini, Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik menurut Lembaga Survei Indonesia, dan 75,1% kepercayaan dari masyarakat merujuk survei dari Indikator Politik Indonesia. Hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan. Tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama. 


Selanjutnya dalam arahannya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengingatkan bahwa dewasa ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap Institusi Kejaksaan. Salah satunya, mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan. Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).

Kemudian Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor : R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat. Tidak bosan-bosan mengingatkan agar seluruh Insan Adhyaksa memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Diakhir arahanya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi institusi Kejaksaan. Jaksa Agung menekankan agar dalam kesempatan berikutnya tidak lagi ditemukan adanya kecurangan proses seleksi, seperti perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri.

Jaksa Agung juga menekankan kepada jajaran agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).

Jaksa Agung selaku pimpinan tidak pernah bosan mengingatkan untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Tetap jaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Para Asisten dan Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kasi dan Kasubag serta Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

Kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia berjalan aman, tertib dan lancar. konfirmasi awak media pada Kasi Penkum Kejati Riau.                                BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak