ROHIL, Kabarmonitor.com |Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil menangkap 4 penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di daerah KM.37, Gang Sido Rukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 28 November 2023 Pukul 01.00 WIB. Dan mengamankan 17 gram barang bukti.
Sama sama beralamat di KM.37, Gang Sidorukun, Dusun Sei. Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Ke empat tersangka yang ditangkap itu, masing masing Inisial YH alias Yudi (32), RD alias Rama (20) AD alias Andi (26) dan Seorang ibu rumah tangga inisial RM alias Rahma (27). Sementara 1 orang laki-laki lainnya berhasil meloloskan diri.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil IPTU Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di Wiayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah pondok didalam kebun sawit, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU Anra Nosa S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya mulai menjelaskan.
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan di pondok yang dimaksud, namun tidak ada melihat aktifitas di pondok tersebut, kemudian Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa orang yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di Pondok tersebut sedang berada dirumahnya yang terletak di KM. 37.
Lalu Tim Opsnal segera pergi menuju rumah tersebut dan setibanya melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa yang masing-masing mengaku bernama saudara YH alias Yudi, RD alias Rama AD alias Andi, dan seorang perempuan dewasa yang mengaku bernama RM alias Lia yang merupakan istri dari saudara Yudi, namun saat itu ada seorang laki-laki yang berhasil melarikan diri yang kemudian diketahui dari pengakuan Yudi adalah bernama inisial R (dalam lidik).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal Narkoba Res Rohil mulai melakukan penggeledahan dan awalnya menemukan 3 paket sedang Sabu yang terletak diatas meja di dapur rumah, 1 unit timbangan digital dan 1 buah alat sendok/skop Sabu yang terbuat dari kertas yang ditemukan terletak dilantai tepat dibawah meja tempat Sabu ditemukan.
Serta uang kertas berjumlah Rp. 200.000,- yang ditemukan dari dalam kantong celana saudara YH alias Yudi yang dipakai saat itu. Dari Interogasi di lapangan yang mana Sabu tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama saudara R (dalam lidik) yang telah melarikan diri pada saat Tim Opsnal melakukan Penggerebekan dirumah tersebut.
Kemudian Tim Opsnal menemukan dari dalam kantong celana saudara Rama sebuah dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp. 205.000,- dan yang terakhir polisi menemukan 1 unit Handphone Android warna Hitam yang saat itu digenggam oleh saudari RM alias Lia, yang diakui kepemilikannya oleh saudari RM alias Lia.
Selanjutnya setelah diinterogasi, saudara YH alias Yudi, mengakui sering menjual Narkotika jenis Sabu di sebuah pondok yang terletak di KM. 36 Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Selanjutnya saudara YH alias Yudi bersama kawan kawan nya juga seluruh Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rohil," jelas IPTU Yulanda Alvaleri.
Adapun Barang Bukti yang dibawa bersama ke 3 saudara tersangka ini, 3 Paket sedang yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jeni Sabu, Uang kertas berjumlah Rp.200.000,- 1 dompet warna cokelat yang berisikan uang berjumlah Rp.205.000-, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 buah alat sendok/sekop Sabu yang terbuat dari kertas dan 1 buah Handphone Android warna hitam.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya ketiga saudara dinyatakan hasilnya positif Methamphetamin, untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Rian