SPBU CODO Diberitakan Manipulasi Jumlah BBM?...,Ketum KIPPI dan Monitor Himbau Pewarta Profesional Menulis Berita

 


Pekanbaru, Kabarmonitor.com-
Nelson Hutahaean selaku ketua umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Kepada Pewarta ,perlu Profesional dalam melakukan pemberitaan serta menghindari pemberitaan yang tidak berimbang dan menyesatkan

Menurut Nelson,salah satu ciri-ciri SPBU nakal adalah sering memberikan uang kepada oknum Pewarta yang datang berkunjung Ke lokasi SPBU,pasal nya bila tidak ada pelanggaran yang dilakukan SPBU dari mana biaya yang dikeluarkan SPBU kepada Pewarta,hal tersebut disebut nya pada Minggu siang (26/11/2023) 

Sementara itu di tempat terpisah,Hardedi sebagai Ketua Monitor mengatakan,

" Pewarta dalam menjalan kan tugas juga harus beretikad baik karna baru-baru ini ada oknum Pewarta yang asal tulis isi konfirmasi padahal tidak sesuai fakta yang disampai kan narasumber sehingga terkesan kepublik pihak SPBU mengakui adanya dugaan pelanggaran"katanya mengakhiri 

Seperti pemberitaan yang dilansir dari salah satu media online:

"SPBU CODO di Rengat dinilai rugikan konsumen dengan mengubah ukuran Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Social Word Indragiri Hulu Justin Panjaitan meminta PT Pertamina mengawasi operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Bunga Tanjung Puncak Selasih Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pasalnya, rendahnya pelayanan di SPBU dan diduga terjadi manipulasi ukuran BBM," kata Justin di Rengat, Sabtu.

Selain itu, antrean kendaraan yang tidak teratur, keluar masuk kendaraan pelanggan kurang tertata dengan baik, termasuk kebersihan SPBU terkesan terabaikan.

Bukan itu saja, penting pengawasan dari instansi terkait dan penegak hukum karena ada indikasi pihak manajemen SPBU memanipulasi jumlah BBM yang dibeli pelanggan tidak sesuai dengan ukuran.

"Ini didasari ada dugaan manajemen SPBU CODO tersebut merubah ukuran di dispenser tidak sesuai ukuran standar," ujarnya 

Akibatnya, BBM yang keluar dari dispenser dan masuk ke dalam kendaraan konsumen tidak sesuai jumlah yang dibeli. Hal ini disebabkan dispenser SPBU yang sudah disegel terindikasi diubah secara manual oleh manajemen SPBU. "Ini adalah pelanggaran hukum," kata Justin yang juga sebagai advokad di Inhu yang terkenal vokal.

Berkaitan dengan itu, Justin P menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, pihak SPBU dapat diduga melanggar Undang - Undang Perlindungan Konsumen dan KUHPidana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Manajemen SPBU CODO 13.293.625 Puncak Selasih, Rengat Barat, Hega setelah dikonfirmasi mengakui telah ada perubahan sedikit pada dispenser yang sudah disegel.

"Ini terjadi pada beberapa waktu lalu, saya mengakui melakukan itu," sebutnya. 

Salah satu warga Inhu Wandi dan Sarman menyebutkan, jika benar pihak SPBU CODO 13.293.625 mengubah  secara manual atau digital dispenser SPBU adalah melanggar aturan.

"Ini perlu ditelusuri, agar tidak merugikan masyarakat," pintanya.

Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait lain nya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.(Antarariau.com/tim kippi)

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak