Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Dalam rangka menjamin hak-hak warga binaan, Rutan Kelas I Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan, pada Senin (25/12).
Apel Penyerahan Remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Saleh Siregar dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Jajaran serta perwakilan warga binaan kristiani. Dalam amanatnya, Erwin Saleh Siregar membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," Ujar Karutan saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Untuk diketahui bahwa jumlah warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 157 orang warga binaan dengan rincian 156 Orang Remisi Khusus Satu dan 1 Orang mendapatkan Remisi Khusus Dua.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.