Polsek Siak Hulu Sikat Bandar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering

Siak Hulu, Kabarmonito.com-  Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 56.71 Gram dan Daun Ganja Kering 6.33 Gram

Dalam penangkapan tersebut tim satreskrim Polsek siak hulu berhasil mengamankan tersangka berdasarkan Laporan Polisi

LP/ A / 20 / XII / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK SIAK HULU / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, tanggal 06 Desember 2023.

Korban yang di amankan tim satres polsek Siak Hulu inisial DA als Dike Als Mardani (26) Langkan Rt 009 Re 005 Desa Langkan Kec. Langgam Kab. Pelalawan, ARISMA AFANDI (29), warga Alur Baung Islam, Dusun IV Kampung Selamat Rt 000 Rw 000 Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara Sumatra Utara

Pelaku di tangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Pasir Putih Perumahan Dua Putri Mandiri III Blok G 7 Dusun II Simpang Pulai Rt 002 Rw 002 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, rabu 06/12/2023 pukul 14.30 wib sore

Dalam penangkapan pelaku selain mengamankan tersangka DA (26), Arisma Afandi (29) tim satres polsek siak hulu juga turut mengamankan barang bukti berupa

2 ( dua ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu

1 ( satu ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu

2 ( dua ) bungkus narkotika jenis ganja kering

2 ( buah ) alat hisap shabu – shabu

1 ( satu ) buah sendok shabu – shabu

1 ( satu ) buah kaca pirex

1 ( satu ) buah mancis yang telah di modifikasi

2 ( dua ) buah timbangan digital

12 ( dua belas ) bungkus plastik klip bening

1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID

1 ( satu ) lembar STNK unit mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID atas nama DIKE ANDRIANA

1 ( satu ) buah kunci kotak mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID

1 ( buah ) kotak warna cokelat

1 ( satu ) buah handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan sim card 0821 7766 4561 dan sim card 0812 6681 2649

1 ( satu ) unit handphone merk VIVO Y01 warna hitam dengan sim card 0812 1888 547

1 ( satu ) buah tas warna dongker

1 ( satu ) buah pembungkus narkotika yang terbuat dari tissu

Saat awak media muaramars.com konfirmsi Kpolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH, membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut

Dan untuk saat ini pelaku inisial DA als Dike Als Mardani (26), ARISMA AFANDI (29) sudah dilakukan tes Urine dan tersangka Positif (+) Met Amphetamin

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek siak hulu guna pengembangan proses penyelidikan

dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Asdisyah

AGUS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak