Bengkalis, Kabarmonitor.com- Pemdes Pedekik merealisasikan kegiatan Hewani Nabati Ketahanan Pangan melalui Dana Desa tahun 2023,senilai Rp 176.997.800, kegiatan tersebut diduga adanya penyimpangan alias illegal.
"Mengacu pada Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ,Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa” .kemudian ayat (2) menjelaskan “Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam berita acara” ,
Dalam hal ini,Pemdes Pedekik Diduga tidak melakukan proses seleksi terhadap permohonan masyarakat melalui Badan Permusyawarahan Desa pedekik serta melalui tahapan musyawarah Desa (Musdes).
Anggaran senilai Rp 176.997.800, sebagian dari anggaran tersebut senilai kurang lebih Rp 49.900.000 telah dicairkan dan disalur kepada kedua kelompok, yaitu atas nama Kelompok Bina Usaha Mandiri dan Kelompok Mitra Usaha untuk pengadaan kambing.
Berdasarkan informasi yang dapat dirangkum awak media dari masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan tim Media menyebutkan kedua pengurus kelompok tersebut merupakan orang dekatnya kepala desa ketika itu.
Adapun sisa dari anggaran untuk program ketahanan pangan kegiatan hewani dan nabati senilai Rp 127.097.800, terdapat sebanyak sebelas kelompok yang telah mengajukan permohonan ke desa pedekik sampai dengan berita ini di publikasi atau tak berapa hari lagi berakhirnya tahun anggaran 2023 tidak mendapat kepastian.
Miswan alias kesot salah seorang dari pengurus kelompok yang menerima bantuan, ketika dikonfimasi tim media 22/12/2023, membenarkan kalau kelompok mereka telah menerima bantuan dari Desa senilai kurang lebih dua puluh lima juta untuk jumlah kabing kurang lebih enam ekor, ia mengakui bantuan tersebut diterima sekitar empat bulan lewat. tuturnya
Ade kurniawan yang disebut-sebut selaku Pengelola Kegiatan Anggaran ( PKA) program hewani dan nabati Desa Pedekik tahun 2023 ketika diminta tanggapanya 22/12/2023 lewat pesan singkat WA seputaran pencairan dana kedua kelompok yang terindikasi illegal alias tanpa melalui seleksi maupun musdes, yang bersangkutan menjawab nya melalui chat WA ke tim Media yang konfirmasi malah balik bertanya “ Suber diatas dr mana bg” ujar nya singkat
Aneh bin ajaib nya lagi, pada tanggal 22/12/2023 sekira jam 22.24 Wib tim Media ditelpon oleh Mantan Kepala Desa Pedekik Sy, yang bersangkutan mengakui kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat beliau menjabat dan ia juga mengakui proposal pegajuan permohonan tidak diseleksi oleh BPD serta tidak melalui tahapan Musdes.Sy juga berharap agar Media tidak membesarkan persolan yang telah terjadi.pungkasnya
Kabiro Bengkalis M Riduwan