Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,dapat di ketahui bahwa pajak restoran ialah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, kantin, warung, kafetaria, coffe shop, hingga katering. Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%, namun seperti nya hal tersebut tidak berlaku di Bakso Malang Tunggal yang berlokasi di jalan Lintas Sumatra, Rumbai bukit kota Pekanbaru.
Salah seorang warga kota Pekanbaru yang mengaku bernama Benni mengatakan,pelayanan di Bakso Malang Tunggal mengecewakan pasal nya dirinya merasa di permalukan karyawan karena di kejar setelah selesai melakukan pembayaran namun dengan alasan belum membayar minuman padahal telah menerima bukti pembayaran.
Menurut Benni dirinya telah melakukan pembayaran tetapi saat di parkiran kembali di kejar dua karyawan untuk di mintai pembayaran lain nya sehingga diduga akibat kelalaian pelayan Benni merasa di permalukan pada Selasa-malam (02/01/2024) karena ke dua pelayan tersebut seakan-akan memperlakukan Benni tidak membayar.
"Saya sudah membayar namun pelayan meminta pembayaran yang lain seharusnya pembayaran tersebut di total seluruh nya kalau masih ada yang belum di bayar selain itu harga bakso yang di bayar untuk empat mangkok bakso seratus tiga puluh delapan ribu belum di kenakan pajak seperti nya harga mencekik leher karena biasa nya harga bakso semangkok paling mahal dua puluh ribu",kata Benni.
Di tambah kan Benni," Saya di kejar di parkiran di tagih lagi uang se nilai tiga puluh tiga ribu untuk pembayaran satu gelas es kosong seharga tiga ribu ditambah tiga puluh ribu untuk tiga gelas teh es itu pun di dalam bill belum dikenakan pajak juga di parkiran kena parkir walaupun sudah malam hari", ujar Benni kesal.
Sementara hal yang senada juga di ungkap kan seorang perempuan yang akrab di panggil Diah kepada pewarta mengungkapkan bahwa pada selasa-malam di Bakso Malang Tunggal mengetahui untuk pembayaran empat mangkok bakso seharga Rp.138.000, sebut ibu dari dua orang anak ini.
" Saya kaget melihat harga pembayaran empat mangkok bakso padahal di dalam bill pembayaran tidak ada pembayaran pajak biasanya kalau tidak dikenakan pajak satu mangkok bakso paling mahal dua puluh lima ribu jika di Bakso Malang Tunggal dikenakan pajak wajar jika mahal oleh karena itu diharapkan kepada Dispenda untuk menyelidiki apakah pemilik usaha Bakso Malang Tunggal membayar pajak sesuai aturan atau tidak?", sebut Diah mengakhiri.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah kota Pekanbaru untuk menyelidiki apakah usaha Bakso Malang Tunggal wajib di kenakan pajak atau tidak dan juga di himbau kepada pihak BPOM segera turun ke lokasi Bakso Malang Tunggal untuk memeriksa seluruh makanan yang di sajikan apakah sudah bebas dari penggunaan zat kimia yang berbahaya untuk di konsumsi.
Di konfirmasi lelaki yang mengaku sebagai maneger bernama ELBI pada Sabtu(06/01/2024) melalui WA mengatakan, Kemaren sudah di kasih bilnya sama karyawan, tapi gak langsung kalian bayar, Saya tau kerja kalian tu gimana, Semua anggota Pers memang kayak gitu, Nanti saya kirim chat kalian semua nya di grup, Apa tanggapan nya nanti saya kirim sama kalian, sebut-nya menanggapi terkesan profesi Pewarta tidak baik.
(Team/ Andi putra)