Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Kuasa hukum korban Syafrudin Simbolon ,SH.MH mengatakan bahwa Polda Riau semena-mena mengubah pasal 368 KUHP menjadi Pasal 335 KUHP ,karena pada saat gelar perkara sama sekali tidak ada dibahas soal perubahan pasal ,karena sudah ditentukan saat buat LP di SPKT Polda Riau yakni pasal 368 KUHP tentang pidana perampasan ,ujar Syafrudin.
Malah seharusnya pasal 368 KUHP dijuntokan dengan pasal 363 KUHP karena ini bukan perampasan biasa,bayangkan mobil dipaksa berhenti dengan cara diserempet ,pada malam hari pula,padahal korban saat itu dalam perjalanan membawa anak ke Rumah Sakit di Pekanbaru,sebut Syafrudin.
Sambung Syafrudin bahwa perubahan pasal itu adalah bentuk nyata kesewenangan penyidik Jatantras Polda Riau dalam penegakan hukum.
Menanggapi pernyataan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K terkait perubahan pasal saat proses lapor dan saat proses lidik, yang mana kasus Perampasan mobil yang dialami warga Kandis, Kab. Siak pasal 368 KUHP, dirubah secara sepihak menjadi pasal 335 KUHP .
Dalam pernyataan nya, Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K mengatakan perubahan pasal yang terjadi secara prosedural, sudah melalui proses gelar perkara. "Gelar perkara itu kan bang dihadiri oleh semua pihak, bukan pihah penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dan seterusnya sampai nanti ke Jaksa" sebut Indra saat diwawancarai wartawan, Jum'at (5/1/2024)
Diakui Syafrudin, memang semua pihak hadir karena begitulah prosedur yang seharusnya. Namun, apakah lantas bisa semena-mena merubah pasal pidana ?
Syafrudin mengatakan, dengan tegas pihaknya sudah menyatakan keberatan dan menolak menyetujui perubahan pasal tersebut, namun pihak Polda Riau abaikan dan lanjut tanpa memikirkan perasaan Pelapor selaku masyarakat awam dalam perkara tersebut sebagai korban yang didzolimi.
"Jadi waktu itu , setelah selesai gelar perkara aku ada dipanggil, dipaksa masuk ke Ruangan Kasubdit (Indra Lamhot Sihombing-red). Katanya mau kenalan, didalam, ada pembicaraan dengan anggotanya soal perubahan pasal itu ke 335 KUHP. Kata Kasubdit, mereka (Pelaku-red) itu bukan preman. Dihari itu juga saya sampaikan keberatan" ungkap Syafrudin Senin ( 08/01/ 2024 ).
Menurutnya, merubah pasal itu adalah bentuk nyata kesewenang-wenangan penyidik Jatanras Polda Riau dalam penegakkan hukum.
"Penerapan pasal 368 KUHP dalam perkara ini tidak boleh dirubah. Terlebih menjadi pasal 335 KUHP yang jelas ancaman hukuman nya jauh lebih ringan. Lalu, apakah salah jika kita menduga Polda Riau sudah masuk angin (Ada Permainan-red) ?" geram Syafrudin.
Padahal, saat proses gelar perkara jelas sangkaan yang dibahas pasal 368 KUHP. Dalam proses itu (Gelar Perkara-red) dibahas rangkaian kejadian, sama sekali tidak ada membahas perubahan pasal. "Karena pasal sudah ditentukan saat membuat LP di SPKT Polda Riau. Pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana Perampasan" sebut Syafrudin.
Syafrudin memohon, jika memang sudah tidak ada rasa keadilan di Riau ini bagi masyarakat awam, Mohon kepada Bapak Kapolri, Itwasum Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memberikan perhatian khusus untuk perkara tersebut, dan tindak oknum-oknum Polda Riau yang 'nakal' dan terkesan berpihak kepada Pelaku Kejahatan.
"Dampaknya sangat bahaya loh, bisa menimbulkan rasa ketidak percayaan publik terhadap institusi POLRI dalam penegakkan hukum ditengah citra POLRI yang berangsur-angsur membaik" tutupnya.?
( Tim Andi Putra )