Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Koalisi Pengawas Pembangunan dan Kontrol Sosial Publik atau disebut KP2KSP Kab. Bengkalis mengunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru .Senin, 16 Januari 2024
Kunjungan perwakilan KP2KSP Kab Bengkalis ini diwakili oleh Arianto Ketua LSM BASMI, Anwar Simanjuntak Ketua Umum LSM Lembaga Bengkalis Bersuara dan M Riduwan Ketua LSM TAMPERAK Kab Bengkalis dalam rangka membangun kemitraan atas informasi publik Laporan Hasil Pemeriksaan di Kabupaten Bengkalis.
Kedatangan dan kunjungan KP2KSP Kab.Bengkalis di sambut baik oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau melalui Kasubag Humas, Solikhin dan TU Kepala Perwakilan BPK Riau mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan dari KP2KSP Kab Bengkalis,"
KP2SP yang didukung dari LSM BASMI, LSM Lembaga Bengkalis Bersuara dan LSM TAMPERAK , di terima dengan baik dan terbuka oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan Sholikhin Kasubag Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dilantai dua Gedung Auditor Pemeriksa Keuangan Negara ini di Pekanbaru. Menurut Sholikhin, setiap warga negara berhak mengetahui informasi atas LHP sepanjang telah disampaikan kepada DPRD adalah Informasi Publik.
Sholihin juga mengatakan , Namun tetap memenuhi ketentuan pengajuan permohonan informasi publik yang telah diatur didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilayangkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen BPK Provinsi Riau," jelas Kasubag Humas BPK Provinsi Riau ini
"Dan BPK Provinsi Riau pada prinsipnya menerima saran pendapat dari masyarakat apalagi adanya pengaduan masyarakat yang disertai dengan bukti - bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,"imbuh Sholikhin.
Sambutan yang baik dari pihak BPK Provinsi Riau ini pun dengan penuh antusias diucapkan terima kasih oleh KP2KSP Kab Bengkalis, Anwar Simanjuntak Ketua Umum LSM Lembaga Bengkalis Bersuara.
Dan menurut Ketua umum LSM BEBER Julius sapaan akrabnya, berharap dan yakin jika BPK RI Provinsi Riau pastinya akan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sehingga kepastian hukum atas transparansi LHP Keuangan Daerah di Kabupaten Bengkalis," ungkap nya
"Jalius juga mengatakan , dapat kita ketahui sebagai LSM untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial publik dari masyarakat, Dengan begitu kita bisa menilai sejauh mana kinerja anggota DPRD Kab Bengkalis dalam menindaklanjuti atas LHP Keuangan Daerah Kab Bengkalis jika adanya temuan. Sebab selama ini selaku LSM, kita belum pernah dilibatkan oleh tuan dan puan anggota dewan yang terhormat apa lagi untuk mengetahui atas laporan pertanggungjawaban keuangan oleh Bupati Bengkalis pada rapat-rapat dewan untuk membahas tindak lanjut LHP yang dimaksud," kata Julius.
"Imbuh jalius lagi , apa lagi Dewan kita yang terhormat lebih sibuk dan mengutamakan Mosi Tidak Percayanya Kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD 1 dari pada membahas hal temuan LHP yang dimaksud dengan melibatkan unsur masyarakat dari pihak LSM, kesalnya.(tim)
M Ridwan