Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan Pelimpahan berkas Perkara atas nama Terdakwa HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa Perkara tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Surat Pelimpahan Nomor B-108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Bahwa Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua ZAFRI MAVELDO HARAHAP, SH. MH. dengan Hakim Anggota YULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH. MH. Dan ROSITA, SH. MH. yang perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 09.00 Wib dengan Penetapan Hakim Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.
Bahwa selanjutnya Terdakwa HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) masing-masing para terdakwa dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan Penetapan Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan Penetapan Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024
Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. konfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Redaksi Hardedi