Jakarta, Kabarmonitor.com- Rabu 24 Januari 2024 melalui laman web lelang.go.id, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasik melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
1 (satu) unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
Bahwa dari 6 (enam) objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000 (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (K.3.3.1) Konfirmasi pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUSUMEDANA
Redaksi Hardedi